UIAUIA

VERITASVERITAS

Penegakan putusan inkracht seharusnya merupakan kewajiban mutlak Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 270 KUHAP, UU Kejaksaan), namun dalam kasus ini, lamban eksekusi telah menciptakan krisis keadilan substantif. Eksekusi putusan pidana merupakan tahapan pamungkas dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan menjadi penanda konkret supremasi hukum (rule of law). Berdasarkan Pasal 212 KUHAP, setelah menerima salinan putusan inkracht, penuntut umum wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Sementara itu, Pasal 257 KUHAP mengamanatkan kewajiban panitera pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan kepada penuntut umum secara tepat waktu. Keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan perintah undang-undang tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif, bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHAP yang menegaskan sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menunaikan kewajiban eksekusi atau pemanggilan terpidana.

Permasalahan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, terkait dengan Penegakan hukum di Indonesia tengah diuji melalui fenomena keterlambatan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Kasus Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, menjadi sorotan sengit publik belakangan ini.Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 pada 20 Mei 2019, namun hingga sampai saat ini, eksekusi belum dilakukan, ini merefleksikan ketimpangan antara vonis formal dan implementasi di lapangan.Penegakan putusan inkracht seharusnya merupakan kewajiban mutlak Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 270 KUHAP, UU Kejaksaan), namun dalam kasus ini, lamban eksekusi telah menciptakan krisis keadilan substantif.Eksekusi putusan pidana merupakan tahapan pamungkas dalam proses peradilan pidana di Indonesia dan menjadi penanda konkret supremasi hukum (rule of law).Berdasarkan Pasal 212 KUHAP, setelah menerima salinan putusan inkracht, penuntut umum wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.Sementara itu, Pasal 257 KUHAP mengamanatkan kewajiban panitera pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan kepada penuntut umum secara tepat waktu.Keterlambatan atau kegagalan dalam menjalankan perintah undang-undang tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administratif, bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHAP yang menegaskan sanksi bagi pejabat yang dengan sengaja tidak menunaikan kewajiban eksekusi atau pemanggilan terpidana.

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan keterlambatan eksekusi putusan di Indonesia, termasuk peran dan tanggung jawab institusi-institusi terkait dalam proses eksekusi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak keterlambatan eksekusi terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketiga, studi komparatif antara sistem peradilan pidana di Indonesia dengan negara lain dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam hal eksekusi putusan dan penegakan hukum secara efektif.

Read online
File size207.87 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test