STAINIDAELADABISTAINIDAELADABI

MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahMIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan suku bunga dalam layanan pembayaran bertahap (PayLater) pada platform e-commerce, khususnya pada Shopee PayLater, dari perspektif hukum ekonomi syariah. Dalam sistem ekonomi syariah, praktik yang melibatkan bunga (riba) dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Quran dan hadis, yang mengutamakan keadilan dan transparansi dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji apakah pengenaan suku bunga dalam layanan Shopee PayLater memenuhi prinsip-prinsip hukum syariah atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis literatur terkait hukum ekonomi syariah, serta peraturan-peraturan yang mengatur transaksi finansial dalam konteks digital. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik suku bunga pada Shopee PayLater dapat dikategorikan sebagai riba, yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah. Selain itu, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk menyelaraskan praktik bisnis e-commerce dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan dan praktik e-commerce yang lebih sesuai dengan hukum ekonomi syariah.

Penerapan prinsip hukum ekonomi syariah dalam transaksi e-commerce, seperti Shopee Paylater, menekankan pentingnya menghindari praktik riba yang merugikan salah satu pihak.Penerapan suku bunga pada cicilan dapat dikategorikan sebagai riba nasiah, yang bertentangan dengan prinsip syariah.Sebagai solusi, sistem pembayaran yang lebih sesuai dengan hukum ekonomi syariah dapat diterapkan dengan menggunakan model seperti murabaha atau musyarakah, memastikan transaksi yang adil dan transparan.

Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai pengembangan model pembiayaan e-commerce yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, seperti penerapan akad musyarakah atau mudharabah dalam layanan Paylater. Penelitian selanjutnya dapat fokus pada analisis dampak penerapan bunga dalam layanan Paylater terhadap perilaku konsumen Muslim dan tingkat kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah. Selain itu, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai peran lembaga keuangan syariah dalam menyediakan alternatif pembiayaan bagi platform e-commerce, sehingga dapat menawarkan opsi pembayaran yang lebih etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta penelitian mengenai efektivitas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik riba dalam transaksi e-commerce, termasuk potensi penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan syariah.

  1. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Paylater Pada Aplikasi Shopee | Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.... journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/434Analisis Hukum Ekonomi Syariah Dalam Transaksi Paylater Pada Aplikasi Shopee Jurnal Hukum Ekonomi Syariah journal stai musaddadiyah ac index php jhesy article view 434
  2. Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli | Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. sosiologis beli jurnal ekonomi... journal.stai-musaddadiyah.ac.id/index.php/jhesy/article/view/368Aspek Sosiologis Dalam hukum Jual Beli Jurnal Hukum Ekonomi Syariah sosiologis beli jurnal ekonomi journal stai musaddadiyah ac index php jhesy article view 368
  3. Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Sistem Pembayaran Cicilan (Paylater) Pada Marketplace... doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.3163Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penerapan Sistem Pembayaran Cicilan Paylater Pada Marketplace doi 10 47498 maqasidi v4i1 3163
Read online
File size385.81 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test