STAINIDAELADABISTAINIDAELADABI

MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahMIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi serta aspek hukum terkait investasi pada instrumen pasar modal syariah di Indonesia, khususnya sukuk (obligasi syariah) dan saham syariah, dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Pasar modal syariah telah berkembang pesat, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai literatur dan penelitian terdahulu guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait keabsahan investasi dalam instrumen syariah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi dalam sukuk dan saham syariah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Kesimpulan ini didukung oleh berbagai penelitian sebelumnya serta diperkuat dengan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur tentang pasar modal syariah. Selain itu, terdapat dalil-dalil dalam hukum Islam yang menegaskan kebolehan investasi pada instrumen tersebut, asalkan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Dengan adanya regulasi yang jelas serta dukungan dari otoritas keuangan syariah, sukuk dan saham syariah dapat menjadi alternatif investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa investasi dalam sukuk dan saham syariah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.Kesimpulan ini didukung oleh penelitian sebelumnya dan fatwa DSN-MUI yang mengatur pasar modal syariah.Dengan regulasi yang jelas dan dukungan otoritas keuangan syariah, sukuk dan saham syariah dapat menjadi alternatif investasi yang menguntungkan secara ekonomi dan sesuai dengan prinsip Islam.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas pengawasan syariah terhadap perusahaan yang menerbitkan sukuk dan saham syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak investasi sukuk dan saham syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, penting untuk mengkaji strategi peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, agar dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam investasi berbasis syariah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia, memperkuat landasan hukum dan regulasi, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, pasar modal syariah dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

  1. Investasi Saham di Bursa Efek Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Syariah | Setiawan | Eksis: Jurnal Ilmiah... eksis.unbari.ac.id/index.php/EKSIS/article/view/268Investasi Saham di Bursa Efek Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Setiawan Eksis Jurnal Ilmiah eksis unbari ac index php EKSIS article view 268
  2. INVESTASI DALAM SUKUK DAN SAHAM SYARIAH | MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. investasi sukuk saham... doi.org/10.59166/mizanuna.v3i1.307INVESTASI DALAM SUKUK DAN SAHAM SYARIAH MIZANUNA Jurnal Hukum Ekonomi Syariah investasi sukuk saham doi 10 59166 mizanuna v3i1 307
Read online
File size316.62 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test