PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Studi ini bertujuan untuk membandingkan peraturan tanggung jawab hukum pekerja outsourcing di Indonesia dan Amerika Serikat dari perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan National Labor Relations Act (NLRA). Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi perbedaan dalam perlindungan pekerja, terutama terkait kontrak kerja, upah, jaminan sosial, dan kepastian hukum. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta, konseptual, dan komparatif, data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis menggunakan metode deskriptif-analitis untuk membandingkan substansi dan implementasi regulasi outsourcing di kedua negara. Hasil menunjukkan bahwa regulasi outsourcing di Indonesia masih terbatas dan sering menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja yang memperluas praktik outsourcing tanpa memperkuat perlindungan pekerja. Sebaliknya, Amerika Serikat menyediakan perlindungan yang lebih komprehensif melalui NLRA, Fair Labor Standards Act (FLSA), dan Civil Rights Act, yang menjamin hak untuk berorganisasi, mengatur upah minimum dan jam kerja, serta melarang diskriminasi. Studi ini menyimpulkan bahwa pengawasan yang lemah, interpretasi hukum yang tidak jelas, dan tingkat kepatuhan yang rendah adalah hambatan utama di Indonesia, sedangkan di Amerika Serikat, sistem at-will employment menjadi faktor kunci yang mengurangi keamanan kerja bagi pekerja outsourcing.

Perbandingan pengaturan outsourcing antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan perbedaan mendasar dalam orientasi perlindungan tenaga kerja.Indonesia menekankan pemisahan hubungan kerja antara perusahaan penyedia dan pengguna jasa dengan perlindungan hukum apabila ketentuan tidak dipatuhi, sedangkan Amerika Serikat menerapkan doktrin joint employer yang memungkinkan tanggung jawab bersama namun dibatasi oleh prinsip at-will employment yang menurunkan kepastian kerja.Secara umum, sistem Indonesia bersifat normatif-protektif namun lemah dalam penegakan, sementara sistem Amerika Serikat lebih fleksibel tetapi kurang menjamin stabilitas kerja.Permasalahan outsourcing di kedua negara menunjukkan ketimpangan antara kepentingan fleksibilitas perusahaan dan perlindungan hak pekerja.Di Indonesia, lemahnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan menyebabkan sistem outsourcing belum sepenuhnya terpayungi secara hukum, sehingga buruh kerap kehilangan kejelasan hubungan kerja, menghadapi jam kerja panjang, upah tidak seimbang, serta terhalang bergabung dalam serikat pekerja.Di Amerika Serikat, hambatan muncul melalui praktik union avoidance, di mana perusahaan menggunakan outsourcing untuk menghindari kewajiban perundingan kolektif, diperparah oleh kerangka hukum National Labor Relations Act (NLRA) 1935 yang tidak sepenuhnya melindungi pekerja kontrak atau sub-kontrak.Kedua sistem ini pada akhirnya menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia dan demokrasi industrial, karena pekerja outsourcing sering tersingkir dari proses negosiasi dan hidup dalam ketidakpastian hukum maupun ekonomi.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk menelusuri praktik faktual outsourcing di Indonesia dan Amerika Serikat, serta menambahkan perbandingan dengan negara lain guna memperkuat relevansi dan kedalaman analisis. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk mengkaji dampak outsourcing terhadap stabilitas kerja dan kesejahteraan pekerja, serta mengembangkan strategi untuk meningkatkan perlindungan pekerja outsourcing dalam sistem ketenagakerjaan yang fleksibel.

  1. Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia | Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.... doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art9Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM doi 10 20885 iustum vol29 iss3 art9
  2. Implicit Incentives and Delegation in Teams | Management Science. implicit incentives delegation teams... doi.org/10.1287/mnsc.2022.02212Implicit Incentives and Delegation in Teams Management Science implicit incentives delegation teams doi 10 1287 mnsc 2022 02212
Read online
File size405.45 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test