UMCUMC

SOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan KomunikasiSOSFILKOM : Jurnal Sosial, Filsafat dan Komunikasi

Kehadiran International Criminal Court (ICC) melalui Statuta Roma 1998 pada tahun 2002 setidaknya memberikan angin segar bagi penegakan hukum di tingkat internasional. Kehadiran ICC merupakan pelengkap setelah pembentukan International Court of Justice (ICJ) yang hanya memiliki yurisdiksi atas negara sebagai subjeknya. Berbeda dengan ICJ, pembentukan ICC didorong oleh tuntutan keadilan atas kejahatan-kejahatan yang sangat kejam (kejahatan heinous), seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang telah menyebabkan korban jiwa yang sangat besar. Sebagai studi kasus, makalah ini membahas kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur yang ditangani oleh peradilan ICC. Dalam makalah ini akan dilihat bahwa sejauh ini, instrumen hukum internasional mampu menjerat pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan lembaga penegak keadilan pidana internasional yang memiliki wewenang untuk memecahkan impunitas dan menjadi institusi yang independen.

ICC telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam aksi-aksi kemanusiaan, terutama dalam menangani kasus pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh individu-individu di tingkat internasional.Dalam kasus Darfur, Sudan Selatan, ICC membawa kasus ini ke ranah hukum melalui sidang Dewan Keamanan PBB.ICC telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pengajuan perkara.Faktor-faktor yang memperkuat ICC untuk melakukan peradilan dalam kasus Darfur antara lain.pengadilan sebelumnya dinilai tidak berhasil, negara Sudan dinilai lemah dalam melindungi warganya, dan ICC memiliki landasan hukum yang kuat, banyak negara anggota, dana yang memadai, infrastruktur dan perangkat pengadilan yang memadai, serta dukungan dari negara-negara lain.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara ICC dengan pengadilan pidana internasional lainnya, seperti ICTY dan ICTR, untuk melihat efektivitas dan kinerja masing-masing dalam menangani kasus-kasus kejahatan serius. Selain itu, dapat juga dilakukan analisis mendalam tentang peran Dewan Keamanan PBB dalam merujuk kasus-kasus ke ICC dan bagaimana hal ini mempengaruhi proses peradilan. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak dari keputusan ICC dalam kasus Darfur terhadap upaya rekonsiliasi dan perdamaian di Sudan Selatan.

Read online
File size127.17 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test