QAUMIYYAHQAUMIYYAH

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata NegaraQaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara

Fenomena perceraian tidak terlepas dari berbagai faktor penyebab, sehingga menjadi alasan suami atau istri untuk mengajukan perceraian pada pengadilan agama. Selain itu, dampak dari terjadinya perceraian akan memberikan pengaruh yang besar terhadap psikologi pihak, lingkungan dan tidak terkecuali pula kepada anak. Khusus di Sulawesi Tengah, angka perceraian yang terjadi selama tahun 2016, sebanyak 2.699 kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama di 13 kabupaten dan kota. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2015 hanya 2.490 kasus. Selain itu, dari keseluruhan angka tersebut tercatat istri yang mendominasi melakukan pengajuan cerai dibandingkan suami.

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan pada Pengadilan Agama Klas IA Palu, penulis akan kemukakan kesimpulan sebagai berikut.Tingkat perceraian di Kota Palu senantiasa mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.Hal ini tidak terlepas dari majemuknya masyarakat Kota Palu serta latar belakang hingga berbagai masalah perkotaan yang menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian umat muslim di Kota Palu.Faktor-faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Palu rentang waktu 2014-2017, maka penyebab terbesar adalah faktor tidak ada keharmonisan dengan jumlah kasus sebanyak 536 kasus, kemudian faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 498 kasus, lalu gangguan pihak ketiga sebanyak 301 kasus, dan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 287 kasus.Solusi mengatasi peningkatan terjadinya perceraian yaitu dapat dilakukan melalui fase sebelum pernikahan, setelah pernikahan, saat pasangan berniat untuk bercerai, dan setelah perceraian terjadi.Selain itu dapat pula melalui mediasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Berdasarkan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis lebih mendalam faktor-faktor penyebab perceraian di masyarakat Muslim Kota Palu, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang relevan. 2. Mengeksplorasi strategi-strategi intervensi dan program-program pencegahan yang dapat diterapkan untuk mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kualitas hubungan pernikahan di masyarakat Muslim Kota Palu. 3. Melakukan studi komparatif antara faktor-faktor penyebab perceraian di Kota Palu dengan kota-kota lain di Indonesia, untuk memahami perbedaan dan kesamaan pola perceraian serta mengembangkan strategi intervensi yang lebih efektif.

Read online
File size918.41 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test