DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan isu fundamental dalam kajian hukum, terutama ketika negara melakukan perjanjian internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat terikat pada kewajiban internasional yang muncul setelah meratifikasi suatu perjanjian, namun pada saat yang sama tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan konstitusional dan prinsip-prinsip hukum nasional. Artikel ini menganalisis keberlakuan hukum internasional terhadap hukum nasional dalam konteks perjanjian internasional, khususnya ditinjau dari posisi hukum nasional Indonesia, teori hubungan antara hukum internasional dan nasional, serta praktik implementasi perjanjian internasional melalui mekanisme ratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kajian ini menunjukkan bahwa Indonesia menganut pendekatan campuran (mixed approach) yang tidak sepenuhnya monis ataupun dualis, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan politik hukum nasional. Dengan demikian, eksistensi hukum internasional terhadap hukum nasional tidak bersifat otomatis, tetapi bergantung pada proses pengesahan oleh otoritas negara. Artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan kedaulatan hukum nasional dengan kewajiban dalam sistem hukum internasional.

Eksistensi hukum internasional dalam hukum nasional Indonesia, khususnya dalam konteks perjanjian internasional, sangat dipengaruhi oleh mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Indonesia tidak menganut secara tegas teori monisme maupun dualisme, tetapi menggunakan pendekatan campuran dengan kecenderungan dualistis karena pemberlakuan hukum internasional tidak bersifat otomatis, melainkan memerlukan proses ratifikasi.24 Tahun 2000 memberikan dasar hukum yang jelas mengenai jenis perjanjian yang harus diratifikasi melalui undang-undang dan yang dapat disahkan melalui peraturan presiden.Setelah diratifikasi, perjanjian internasional berlaku mengikat dan harus diimplementasikan melalui harmonisasi kebijakan dan peraturan nasional.Meskipun demikian, sejumlah tantangan masih muncul dalam proses penyesuaian antara hukum internasional dan hukum nasional, termasuk kendala politik, administratif, dan pemahaman aparat.Secara keseluruhan, menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kedaulatan negara dan komitmen global sebagai anggota masyarakat internasional.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana mekanisme konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mempengaruhi eksistensi hukum internasional dalam hukum nasional, khususnya dalam konteks perjanjian internasional. Kedua, apakah pendekatan campuran yang digunakan Indonesia dalam menyeimbangkan kedaulatan hukum nasional dengan kewajiban internasional dapat diterapkan di negara-negara lain dengan sistem hukum yang berbeda. Ketiga, bagaimana tantangan-tantangan dalam implementasi hukum internasional, seperti perbedaan sistem hukum, keterbatasan pemahaman aparat hukum, dan dinamika politik nasional, dapat diatasi agar proses penyesuaian antara hukum internasional dan hukum nasional dapat berjalan dengan lebih efektif.

Read online
File size320.37 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test