UM SURABAYAUM SURABAYA

Justitia Jurnal HukumJustitia Jurnal Hukum

Pengulangan polusi kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia telah menimbulkan rasa frustrasi di pihak Singapura, yang kemudian mendorong pemerintah Singapura untuk menetapkan aturan yang mencakup yurisdiksi ekstrateritorial dalam ketentuannya. Aturan tersebut dikenal sebagai Undang-Undang Transboundary Haze Pollution tahun 2014. Berdasarkan regulasi tersebut, Singapura memiliki yurisdiksi untuk menuntut pelaku kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sebagai bentuk pelaksanaan THPA, pada tahun 2016 Singapura menangkap warga Indonesia yang diduga membakar hutan dan lahan pada tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kompetensi Singapura dalam menangkap warga Indonesia yang dicurigai melakukan pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan polusi kabut asap lintas batas menurut hukum internasional.

Secara umum, suatu negara tidak dapat menerapkan yurisdiksinya di luar wilayahnya karena akan bertentangan dengan kedaulatan negara lain.Meskipun hukum internasional tidak melarang aturan ekstrateritorial, pelaksanaannya harus didasarkan pada kerja sama timbal balik dengan negara yang terdampak dan menghindari tindakan yang merugikan negara lain.Singapura tidak memiliki kompetensi untuk menangkap warga Indonesia yang dicurigai melakukan pembakaran hutan karena kurangnya koordinasi dengan pemerintah Indonesia, yang merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan teritorial Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Lintas Batas (AATHP) dapat diperkuat dengan menambahkan mekanisme sanksi yang dapat ditegakkan, melalui analisis komparatif dengan perjanjian lingkungan regional lainnya. Selanjutnya, studi kasus tentang operasi penangkapan oleh Singapura dapat diadakan untuk mengidentifikasi hambatan praktis dalam kerjasama bilateral antara pemerintah Singapura dan Indonesia, dengan melibatkan wawancara para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, diperlukan pengembangan model hukum yang mengintegrasikan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial dengan perlindungan kedaulatan negara, yang diuji coba pada konteks kebijakan lingkungan di negara‑negara Asia Tenggara lainnya. Penelitian tersebut juga dapat meneliti efek kebijakan ekstrateritorial terhadap persepsi kedaulatan nasional melalui survei publik di Indonesia dan Singapura. Akhirnya, analisis dampak ekonomi dari kebijakan penegakan THPA terhadap sektor perkebunan dan industri dapat memberikan wawasan tentang keberlanjutan kebijakan tersebut. Semua penelitian ini diharapkan memberikan dasar empiris untuk memperbaiki koordinasi regional dan memperkuat kerangka hukum internasional dalam menangani polusi kabut lintas batas.

Read online
File size720.58 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test