UM SURABAYAUM SURABAYA

Justitia Jurnal HukumJustitia Jurnal Hukum

Data dan informasi wajib pajak dari lembaga keuangan dapat menjadi panduan dalam pengembangan. Oleh karena itu, tindakan korektif diperlukan untuk penegakan hukum dalam meningkatkan pendapatan dalam negeri. Pertukaran informasi keuangan dikaitkan dengan kepentingan pajak, selain melalui permintaan juga dapat dilakukan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI). Komitmen Indonesia diwujudkan melalui Perjanjian Otoritas Kompeten Multilateral yang ditandatangani setelah AEOI pada 3 Juni 2015. Indonesia setuju untuk memulai pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada September 2018. Komitmen pemerintah Indonesia selanjutnya adalah pada 8 Mei 2017. Undang-undang nomor 1 tahun 2017 telah disetujui untuk kepentingan pajak. Satu tahun kemudian, undang-undang nomor 9 tahun 2017 ditetapkan.

Pertukaran informasi keuangan otomatis menjadi penting untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia.Komitmen internasional seperti AEOI memerlukan kerangka hukum yang kuat.Implementasi undang-undang nomor 9 tahun 2017 menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan transparansi keuangan.Namun, tantangan seperti ketidaksesuaian peraturan nasional tetap ada.Perlu penelitian lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kepatuhan pajak dan koordinasi internasional.

Penelitian lanjutan dapat membandingkan implementasi AEOI antara Indonesia dan negara lain untuk mengidentifikasi best practices. Selain itu, studi tentang dampak kebijakan pertukaran informasi keuangan terhadap kepatuhan pajak wajib pajak besar diperlukan. Penelitian juga dapat mengembangkan kerangka hukum yang lebih harmonis untuk memastikan koordinasi antar lembaga dan negara dalam menangani penghindaran pajak lintas batas.

Read online
File size999.38 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test