STAINSTAIN

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip ekonomi Islam dalam sistem mappatoi sebagai bentuk adaptasi ekonomi syariah di antara komunitas Muslim minoritas di Desa Cendana Putih 1, Luwu Utara, yang hidup dalam masyarakat plural yang didominasi oleh sistem adat Hindu. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, mengumpulkan data melalui observasi partisipan, wawancara mendalam dengan petani Muslim dan Hindu, serta analisis dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif‑kualitatif dengan kerangka fiqh al‑aqalliyyat. Temuan mengungkap fenomena “hibriditas hukum Islam dalam ekonomi agraria minoritas di mana sistem mappatoi berfungsi sebagai ekonomi Islam vernakular yang tetap menjaga maqasid al‑shariah melalui adaptasi kreatif. Penelitian juga menemukan “kepatuhan Islam yang tidak sadar pada responden Hindu, menunjukkan konvergensi nilai etik universal. Kerangka teoritis “Islamic Legal Hybridity dikembangkan untuk menjelaskan bagaimana prinsip ekonomi Islam dapat diadaptasi dalam sistem ekonomi tradisional lewat negosiasi nilai yang cermat, sementara homogenitas pekerjaan pertanian menjadi jembatan lintas‑agama yang mendukung kerja sama ekonomi berkelanjutan.

Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem mappatoi berhasil mempertahankan maqasid al‑shariah dalam praktik ekonomi hibrida bagi komunitas Muslim minoritas di Desa Cendana Putih 1 dengan mengaplikasikan prinsip fiqh al‑aqalliyyat seperti darura dan maslahah.Kepatuhan terhadap nilai‑nilai Islam—keadilan (adl), taawun, dan kesejahteraan publik—diutamakan dibandingkan formalitas prosedural, sementara homogenitas pekerjaan pertanian menciptakan kepentingan ekonomi bersama yang melampaui perbedaan agama.Kerangka Islamic Legal Hybridity in Minority Agrarian Economics yang dikembangkan memperlihatkan bahwa ekonomi Islam vernakular dapat sekaligus memperkuat keotentikan religius dan kohesi sosial dalam masyarakat plural.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi komparatif lintas desa dengan komposisi agama yang beragam untuk menguji keabsahan kerangka hibriditas hukum Islam dalam konteks ekonomi tradisional yang berbeda. Selain itu, penelitian longitudinal yang memantau evolusi praktik mappatoi selama beberapa tahun diperlukan untuk menilai keberlanjutan adaptasi ekonomi Islam serta dampaknya terhadap kohesi sosial. Selanjutnya, pengembangan model kuantitatif yang mengukur hasil ekonomi (seperti pendapatan, produktivitas) dan indikator sosial (seperti kepercayaan lintas‑agama, kepuasan komunitas) akan memungkinkan verifikasi temuan kualitatif dan memperluas aplikasi kerangka ini ke sektor non‑pertanian, serta memberikan dasar bagi pembuat kebijakan dalam merancang program pendukung ekonomi interfaith yang efektif.

Read online
File size512.41 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test