UNIRA MALANGUNIRA MALANG

Jurnal Keuangan Islam dan AkuntansiJurnal Keuangan Islam dan Akuntansi

Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembiayaan multijasa berbasis akad Ijarah di BPRS Bhakti Haji Bululawang. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan dimulai dari pengajuan dan verifikasi dokumen, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelayakan menggunakan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy), persetujuan direksi, hingga pencairan dana. Implementasi telah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 44/2004, dengan objek jasa halal, ujrah yang jelas, dan jangka waktu pasti. Faktor efektivitas mencakup kejelasan objek ijarah, kepastian manfaat, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta kemudahan akses layanan. Data keuangan menunjukkan peningkatan pendapatan multijasa dari Rp124,44 juta pada 2022 menjadi Rp204,38 juta pada 2024, yang mencerminkan kontribusi positif produk ini terhadap profitabilitas dan keberlanjutan operasional bank, sekaligus relevansinya dalam memenuhi kebutuhan jasa masyarakat secara syariah.

Mekanisme pembiayaan multijasa berbasis akad Ijarah di BPRS Bhakti Haji Bululawang telah berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.Implementasi yang efektif ditunjang oleh penerapan prinsip 5C, kejelasan objek akad, dan pengelolaan risiko.Peningkatan pendapatan multijasa menunjukkan relevansi produk ini dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan multijasa berbasis akad Ijarah, pertama, diperlukan peningkatan literasi masyarakat terhadap konsep Ijarah melalui program sosialisasi yang lebih intensif dan mudah diakses. Kedua, BPRS dapat mengembangkan produk pembiayaan multijasa yang lebih inovatif, seperti integrasi teknologi digital untuk mempermudah proses aplikasi dan monitoring. Ketiga, sistem manajemen risiko perlu diperkuat dengan memperketat analisis kelayakan nasabah dan membangun mekanisme deteksi dini terhadap potensi kredit bermasalah, sehingga meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan keuangan bank.

  1. SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH | TAHKIM. sewa menyewa ijarah sistem perbankan syariah... doi.org/10.33477/thk.v14i1.576SEWA MENYEWA IJARAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH TAHKIM sewa menyewa ijarah sistem perbankan syariah doi 10 33477 thk v14i1 576
  2. TEKNIK PENGUMPULAN DATA: OBSERVASI, WAWANCARA DAN KUESIONER | JISOSEPOL: Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan... samudrapublisher.com/index.php/JISOSEPOL/article/view/238TEKNIK PENGUMPULAN DATA OBSERVASI WAWANCARA DAN KUESIONER JISOSEPOL Jurnal Ilmu Sosial Ekonomi dan samudrapublisher index php JISOSEPOL article view 238
Read online
File size308.11 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test