JPTAMJPTAM
Jurnal Pendidikan TambusaiJurnal Pendidikan TambusaiPermasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana jika ada pihak yang mengalami cedera janji, sehingga menimbulkan wanprestasi dan ada pihak yang di rugikan. Bagaimanakah Kompilasi Hukum Ekonomi syariah terhadap transkasi jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Dan bagaimanakah dampak yang timbul akibat bertransaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tidak cakap hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian perpustakaan (library research) dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan ilmiah yang di dalamnya mengandung unsur deduktif, yaitu suatu bentuk pendekatan pemikiran yang mengutamakan langkah awal dari pengetahuan umum yang telah diverifikasi yang kemudian akan memperoleh bentuk kesimpulan yang bersifat spesifik. Didalamnya terdapat upaya-upaya dalam mendeskripsikan, mencatat, menganalisis, syarat kecakapan bagi orang (subjek hukum) yang anak melakukan transaksi jual beli. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, jika suatu perjanjian/perikatan tidak terpenuhi syarat subjektifnya maka perjanjian/perikatan tersebut dapat di batalkan.
Orang yang terhalang keahliannya (awarid al-ahliyah) yaitu kondisi yang mempengaruhi kompentesi/kecakapan hukum) seperti sakit ingatan atau gila, tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena boros (tidak mengerti nilai uang), orang yang berada dibawah pengampuan (mahjur), menimpah pelaku akad, maka akadnya tidak sah dan tidak melahirkan hak dan kewajiban maka akad menjadi batal, seperti akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz.Jual beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan (Pasal 91 KHES) ayat (I).Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal adalah barang titipan ayat (2).Pembeli harus mengganti barang yang telah di terima sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, apabila barang itu rusak atas kelalaianya.
Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak digitalisasi transaksi jual beli terhadap kecakapan hukum dalam konteks ekonomi syariah, khususnya dalam transaksi online. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan antara mazhab-mazhab islam dalam menentukan kelayakan transaksi oleh individu tidak cakap hukum. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran wali dalam transaksi modern, termasuk mekanisme pengawasan dan perlindungan hak-hak pihak yang tidak cakap hukum melalui regulasi teknologi dan sistem perbankan syariah.
| File size | 321.02 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
UINSAIZUUINSAIZU Penerapan label halal yang meluas ke produk non‑pangan, produk hewan, serta tahapan produksi menempatkan otoritas tunggal pada negara, meningkatkan risikoPenerapan label halal yang meluas ke produk non‑pangan, produk hewan, serta tahapan produksi menempatkan otoritas tunggal pada negara, meningkatkan risiko
IAIPD NGANJUKIAIPD NGANJUK Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan hermeneutik, yaitu menelaah teks klasik dan wacana modern secara interpretatif untuk menemukanMetode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan hermeneutik, yaitu menelaah teks klasik dan wacana modern secara interpretatif untuk menemukan
STAITARUNASTAITARUNA Penelitian ini menggunakan metode studi literatur melalui pendekatan yuridis-normatif, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan sumber hukum IslamPenelitian ini menggunakan metode studi literatur melalui pendekatan yuridis-normatif, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan sumber hukum Islam
UMPRUMPR Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan potensi dan manfaat edukasi nilai-nilai ekonomi syariah melalui konten digital, khususnya video animasiPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan potensi dan manfaat edukasi nilai-nilai ekonomi syariah melalui konten digital, khususnya video animasi
STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syariah.Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Apa yang dimaksud dengan Prinsip-prinsip dan Kaidah Transaksi dalam Ekonomi Syariah.
UNIRAYAUNIRAYA Selanjutnya persentase keaktifan siswa pada pertemuan I siklus I sebesar 69,9%, sedangkan pada pertemuan II siklus I sebesar 87,2%. Rata-rata nilai siswaSelanjutnya persentase keaktifan siswa pada pertemuan I siklus I sebesar 69,9%, sedangkan pada pertemuan II siklus I sebesar 87,2%. Rata-rata nilai siswa
STAIBREBESSTAIBREBES Sedangkan dalam Bank Konvensional tidak dikenal perjanjian perkongsian seperti yang ada di dalam Bank Syariah. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisSedangkan dalam Bank Konvensional tidak dikenal perjanjian perkongsian seperti yang ada di dalam Bank Syariah. penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
JPTAMJPTAM Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang bersumber baik dari buku maupun jurnal-jurnal mengenai konsep pendidikan, pendidikanMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang bersumber baik dari buku maupun jurnal-jurnal mengenai konsep pendidikan, pendidikan
Useful /
NEWINERANEWINERA Temuan menunjukkan bahwa pelatihan ini efektif dalam mempromosikan kemandirian di berbagai aspek emosional, ekonomi, intelektual, dan sosial. PelatihanTemuan menunjukkan bahwa pelatihan ini efektif dalam mempromosikan kemandirian di berbagai aspek emosional, ekonomi, intelektual, dan sosial. Pelatihan
NEWINERANEWINERA Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi peluang strategis untuk memperkuat orchestrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan integrasiNamun, penelitian ini juga mengidentifikasi peluang strategis untuk memperkuat orchestrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan integrasi
UNIDHAUNIDHA Oleh karena itu, pengembang wajib mengintegrasikan prinsip UI/UX dalam siklus desain, melakukan usability testing berkala, serta menindaklanjuti feedbackOleh karena itu, pengembang wajib mengintegrasikan prinsip UI/UX dalam siklus desain, melakukan usability testing berkala, serta menindaklanjuti feedback
JPTAMJPTAM Bahan ajar yang dikembangkan telah dinyatakan valid, praktis, dan efektif dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik. Dengan demikian, pengembanganBahan ajar yang dikembangkan telah dinyatakan valid, praktis, dan efektif dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik. Dengan demikian, pengembangan