JPTAMJPTAM

Jurnal Pendidikan TambusaiJurnal Pendidikan Tambusai

Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana jika ada pihak yang mengalami cedera janji, sehingga menimbulkan wanprestasi dan ada pihak yang di rugikan. Bagaimanakah Kompilasi Hukum Ekonomi syariah terhadap transkasi jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Dan bagaimanakah dampak yang timbul akibat bertransaksi jual beli yang dilakukan oleh orang tidak cakap hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian perpustakaan (library research) dengan metode kualitatif menggunakan pendekatan ilmiah yang di dalamnya mengandung unsur deduktif, yaitu suatu bentuk pendekatan pemikiran yang mengutamakan langkah awal dari pengetahuan umum yang telah diverifikasi yang kemudian akan memperoleh bentuk kesimpulan yang bersifat spesifik. Didalamnya terdapat upaya-upaya dalam mendeskripsikan, mencatat, menganalisis, syarat kecakapan bagi orang (subjek hukum) yang anak melakukan transaksi jual beli. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, jika suatu perjanjian/perikatan tidak terpenuhi syarat subjektifnya maka perjanjian/perikatan tersebut dapat di batalkan.

Orang yang terhalang keahliannya (awarid al-ahliyah) yaitu kondisi yang mempengaruhi kompentesi/kecakapan hukum) seperti sakit ingatan atau gila, tidak mampu mengurus dirinya sendiri karena boros (tidak mengerti nilai uang), orang yang berada dibawah pengampuan (mahjur), menimpah pelaku akad, maka akadnya tidak sah dan tidak melahirkan hak dan kewajiban maka akad menjadi batal, seperti akad yang dilakukan oleh orang gila atau anak-anak yang belum mumayyiz.Jual beli yang batal tidak berakibat berpindahnya kepemilikan (Pasal 91 KHES) ayat (I).Barang yang telah diterima pembeli dalam jual beli yang batal adalah barang titipan ayat (2).Pembeli harus mengganti barang yang telah di terima sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, apabila barang itu rusak atas kelalaianya.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis dampak digitalisasi transaksi jual beli terhadap kecakapan hukum dalam konteks ekonomi syariah, khususnya dalam transaksi online. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan antara mazhab-mazhab islam dalam menentukan kelayakan transaksi oleh individu tidak cakap hukum. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran wali dalam transaksi modern, termasuk mekanisme pengawasan dan perlindungan hak-hak pihak yang tidak cakap hukum melalui regulasi teknologi dan sistem perbankan syariah.

Read online
File size321.02 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test