IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini mengkaji kerangka badan hukum yang optimal untuk pengembangan berkelanjutan crowdfunding komersial di Indonesia, dengan fokus pada Equity Crowdfunding dan Securities Crowdfunding. Menggunakan metodologi hukum normatif dan konseptual, penelitian ini menganalisis peraturan kunci yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan menilai koherensinya dengan prinsip demokrasi ekonomi konstitusional. Penelitian ini berpendapat bahwa pemilihan badan hukum memainkan peran kritis dalam memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan investor dalam ekosistem crowdfunding. Penelitian ini menilai kesesuaian berbagai bentuk hukum, termasuk perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan struktur kemitraan, dalam memfasilitasi penggalangan dana berorientasi laba sambil mempertahankan integritas pasar. Analisis menegaskan perlunya perbedaan peraturan yang jelas antara model crowdfunding sosial dan komersial. Temuan menunjukkan bahwa memperbaiki struktur badan hukum merupakan keharusan strategis untuk meningkatkan tata kelola fintech, memperluas akses MSME dan startup terhadap modal, dan memajukan pertumbuhan inklusif dalam ekonomi digital Indonesia.

Crowdfunding mencerminkan prinsip demokrasi ekonomis, namun implementasinya di bidang komersial menghadapi tantangan hukum dan peraturan yang signifikan, sehingga memerlukan kerangka hukum yang jamin keadilan, kepastian hukum, dan manfaat timbal balik bagi semua pihak.Badan hukum yang terintegrasi seperti Perseroan Terbatas (PT) diperlukan untuk memastikan perlindungan investor, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam ekosistem crowdfunding, mengingat entitas non-hukum seperti kemitraan menimbulkan risiko hukum dan finansial yang tinggi.Peraturan perlu membedakan model komersial dan non-komersial serta mengadopsi mekanisme mitigasi risiko yang proporsional agar crowdfunding dapat berfungsi sebagai komponen ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana kerangka regulasi dapat dirancang untuk menampung model crowdfunding hibrid yang menggabungkan tujuan sosial dan komersial, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil menengah (UMKM) tetapi tetap menjaga integritas pasar. Selain itu, diperlukan studi tentang struktur tata kelola badan hukum terintegrasi seperti perseroan terbatas yang disesuaikan untuk UMKM agar mereka dapat berpartisipasi lebih efektif dalam crowdfunding efek, dengan mempertimbangkan kapasitas dan pemahaman hukum mereka. Juga, perlu dikembangkan mekanisme mitigasi risiko yang inovatif, seperti skema asuransi atau dana jaminan, untuk melindungi investor ritel dalam berinvestasi dalam crowdfunding berbasis ekuitas, sehingga meningkatkan kepercayaan publik dan inklusi finansial melalui fintech yang lebih aman.

  1. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia | Jurnal Hukum to-ra :... ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/260Upaya Perlindungan Hukum Bagi Para Konsumen Pemegang Aset Kripto di Indonesia Jurnal Hukum to ra ejournal fhuki index php tora article view 260
  2. Smart Urban Services | Proceedings of the 2021 International Conference on Computer, Control, Informatics... doi.org/10.1145/3489088.3489109Smart Urban Services Proceedings of the 2021 International Conference on Computer Control Informatics doi 10 1145 3489088 3489109
  3. Journal of Law, Policy and Globalization. journal policy site description home journals confernces books... iiste.org/Journals/index.php/JLPGJournal of Law Policy and Globalization journal policy site description home journals confernces books iiste Journals index php JLPG
Read online
File size409.99 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test