QAUMIYYAHQAUMIYYAH

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata NegaraQaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara

Tujuan studi ini untuk mengkaji Kemurnian Hakim Ad-hoc pada sistem Peradilan Hubungan Industrial di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Kedudukan hakim Ad-hoc sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman, yang seharusnya bebas merdeka dalam menegakan hukum dan keadilan, namun berbeda halnya dengan Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang kedudukannya diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU-PPHI), Kedudukan Hakim Ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial ternyata terikat dengan masing-masing organisasi pengusul, baik organisasi Pekerja/Buruh atau organisasi pengusaha, yang menyebabkan kedudukan Hakim Ad hoc dalam sistem peradilan hubungan industrial menjadi tidak independen, karena syarat kepentingan dari masing-masing organisasi pengusul. Padahal keberadaan hakim ad-hoc pada sistem Peradilan diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan masyarakat.

Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini sebagai berikut.pertama, ketentuan dasar pengakatan Hakim ad hoc PHI terdapat pada UU-PPHI Pasal 63 ayat (2) Jo PP No 41 tahun 2004 pasal (2) dan pasal (3), setidaknya calon hakim ad hoc PHI harus mendapatkan rekomendasi terlebih dulu dari serikat pekerja atau organisasi pengusaha, tanpa rekomendasi dari organisasi tersebut maka calon tidak memenuhi syarat administrasi, dari awal proses inilah yang dikhawatirkan prosesnya tidak independen dan bisa memicu timbulnya Kolusi Korupis dan Nepotisme.Apalagi termasuk pemberhentianya juga bisa dilakukan atas permintaan organisasi pengusulnya, sebagaiman ketentuan UU-PPHI pasal 67 ayat (1) jo PP No.41 tahun 2004 pasal 6 ayat (1) huruf f.Kedua, dengan adanya sistem pengangkatan dan pemberhentian hakim ad hoc PHI akan menjadi permasalahan mendasar terkait kemandirian hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa dan memutus perselisihan Hubungan Industrial.Selain itu susunan Majelis yang terdiri dari perwakilan kepengurusan, maka keberadaan Hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial menjadi tidak independen, karena kedudukannya dapat dipengaruhi oleh masing-masing organisasi pengusul, baik hakim ad hoc yang berasal dari unsur Pekerja maupun hakim ad hoc yang berasal dari unsur Pengusaha, karena dihati mereka masih melekat nama organisasi pengusulnya.

Untuk meningkatkan kemurnian dan independensi hakim adhok pada Pengadilan Hubungan Industrial, perlu dilakukan revisi terhadap sistem pengangkatan dan pemberhentian hakim adhok. Sistem yang lebih transparan dan bebas dari pengaruh organisasi pengusul dapat memastikan bahwa hakim adhok tidak terikat dengan kepentingan tertentu dan dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan mandiri. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja hakim adhok secara berkala untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar profesionalisme dan integritas yang tinggi. Dengan demikian, Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjadi institusi yang lebih kredibel dan mampu menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.

Read online
File size244.84 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test