QAUMIYYAHQAUMIYYAH

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata NegaraQaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara

Islam sendiri memberikan ruang ijtihad dalam wilayah siyasah atau politik atau negara asalkan demi kemaslahatan dan keadilan serta kesejateraan secara umum. Pembentukan daerah otonomi baru bisa menjadi solusi peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di suatu daerah. Sehingga yang menjadi pertanyaan penelitian dalam rumusan masalah adalah bagaimana dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan di Desa Petimbe dan bagaimanakah tinjauan siyasah syariyyah terhadap dampak penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan di Desa Petimbe. Adapun metode hukum empiris melalui pendekatan kualitatif menjadi metode penelitian ini. Sehingga hasil penelitian menjelaskan bahwa penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan desa berdampak baik bagi berlangsungnya pembangunan desa. Dengan lebih leluasnya desa dalam menentukan hal‑hal pokok yang menjadi kebutuhan masyarakatnya maka lambat laun akan timbul kepercayaan kepada pemerintah yang juga dapat menimbulkan pendayagunaan masyarakat untuk turut serta aktif dalam membangun desa yang lebih otonom dari hari ke hari. Meskipun dampak positif yang begitu besar, otonomi sendiri juga banyak membuka peluang bagi pelaku‑pelaku KKN yang timbul akibat keleluasaan desa maupun daerah dalam bekerja, dan Islam tidak ada anjuran spesifik tentang bagaimana seharusnya pemerintah menjalankan roda pemerintahnya namun bukan berarti Islam tak mengaturnya. Islam adalah agama kompleks yang mengatur keseluruhan sendi kehidupan, meskipun pada kenyataannya Islam tidak mengatur secara jelas bagaimana seharusnya roda pemerintahan dijalankan, Islam telah memberikan landasan‑landasan tentang bagaimana hidup bernegara dan bermasyarakat, adapun landasan‑landasan itu berupa musyawarah, keadilan, persamaan dan tauhid yang semuanya harus berdasar pada kemaslahatan umatnya.

Penerapan otonomi daerah pada sistem pemerintahan Desa Petimbe menghasilkan kebijakan yang dapat dirumuskan sendiri oleh desa, sehingga pemberdayaan masyarakat dan kemaslahatan umum tercapai.Dengan kebebasan mengurus urusan rumah tangga, desa secara bertahap menjadi mandiri dan otonom, serta menekankan hak dan partisipasi warga sebagai inti otonomi.Meskipun tidak ada aturan khusus dalam Islam tentang otonomi, prinsip‑prinsip Islam seperti keadilan, musyawarah, persamaan, dan tauhid tetap menjadi landasan bagi pelaksanaan otonomi yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji pengaruh program peningkatan kapasitas bagi aparat desa terhadap efektivitas tata kelola otonomi, dengan membandingkan desa‑desa yang mendapatkan pelatihan intensif dan yang tidak, serta menganalisis perubahan kinerja pemerintahan. Selanjutnya, diperlukan studi tentang mekanisme partisipasi masyarakat, seperti forum musyawarah, dalam mencegah praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) pada tingkat desa yang mengimplementasikan otonomi, menggunakan pendekatan campuran survei kuantitatif dan wawancara mendalam. Terakhir, penelitian normatif dapat merumuskan cara operasionalisasi prinsip‑prinsip Islam—keadilan, musyawarah, persamaan, dan tauhid—sebagai pedoman kebijakan konkret bagi pemerintah desa otonom, lalu menguji penerapannya melalui studi lapangan di beberapa desa percontohan.

Read online
File size337.41 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test