UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Nias SelatanJurnal Ekonomi dan Bisnis Nias Selatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jasa catering yang diterima oleh orang pribadi dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 23. Dengan sistem self assessment, pemungut pajak dapat menerapkan Pasal 23 untuk jasa catering, karena aturan-aturan terkait tidak mencantumkan pengecualian.

Jasa catering yang diterima oleh orang pribadi dapat diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 23.Sistem self assessment memungkinkan pemungut pajak menerapkan Pasal 23, karena aturan-aturan terkait tidak memiliki pengecualian.Kesimpulan ini diharapkan menjadi akses informasi bagi pihak-pihak yang bergumul dengan pajak penghasilan atas jasa catering.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan studi komparatif antara penerapan Pasal 21 dan Pasal 23 dalam menghitung pajak penghasilan atas jasa catering. Selain itu, perlu dilakukan analisis lebih mendalam mengenai dampak penerapan kedua pasal tersebut terhadap penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Terakhir, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi persepsi dan pemahaman wajib pajak, pemungut pajak, dan fiskus mengenai penerapan aturan pajak penghasilan atas jasa catering.

Read online
File size67.42 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test