UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Ekonomi dan Bisnis Nias SelatanJurnal Ekonomi dan Bisnis Nias Selatan

Lingkup penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Pemungutan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang di kantor Camat Telukdalam. Tujuannya adalah untuk menghitung besar pajak yang terutang atas setiap pembayaran sehubungan dengan penyerahan barang yang dilakukan oleh rekanan selama bulan juli tahun 2019 dan juga menjelaskan bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan yang harus dipungut tersebut. Data-data dikumpulkan melalui kegiatan wawancara dan dokumentasi, proses penelitian yang dilakukan terdiri dari tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan konklusi. Hasil analisis data menghasilkan kesimpulan diantaranya adalah 1. Pemungutan pajak penghasilan hanya dapat dilakukan atas pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 sebesar Rp 44.000 dan tanggal 4 sebesar Rp 39.000. Penyetoran Pajak Penghasilan oleh bendahara kantor camat telukdalam, wajib dilakukan pada hari yang sama, melalui kantor dan atau bank persepsi yang ada disekitar kota Telukdalam, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang setara dengan Surat Setoran Pajak dan/atau bukti penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan, dan dilaporkan di KPP yang ada di sibolga pada tanggal 14 bulan Agustus 2019, dilampiri lembar k3-3 SSP sebagai Bukti Pemungutan dan bukti setoran, beserta daftar SSP PPh pasal 22.

Hasil analisis dan pembahasan atas data-data pembayaran sehubungan penyerahan barang selama bulan Juli 2019 di kantor Camat Telukdalam menghasilkan beberapa kesimpulan.Pertama, pembayaran yang terutang pajak penghasilan hanya terjadi pada tanggal 2 Juli 2019 dengan pungutan sebesar Rp 44.000 dan tanggal 4 Juli 2019 dengan pungutan sebesar Rp 39.000, sehingga total pungutan pajak penghasilan selama bulan Juli adalah Rp 83.Kedua, penyetoran pajak yang telah dipungut dilakukan pada hari yang sama di kantor pos dan/atau bank persepsi di Telukdalam.Ketiga, pemungutan Pajak Penghasilan wajib dilaporkan di KPP Sibolga pada tanggal 14 Agustus 2019, dilengkapi dengan lembar k3-3 SSP sebagai bukti pemungutan dan setoran, serta daftar SSP PPh pasal 22.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi pemungutan pajak penghasilan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sosialisasi dan pelatihan bagi bendaharawan dalam memahami regulasi perpajakan terbaru, khususnya terkait PPh pasal 22. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bendaharawan memiliki pengetahuan yang memadai dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan benar. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan implementasi pemungutan PPh pasal 22 di beberapa kantor camat atau instansi pemerintah lainnya untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang serupa. Perbandingan ini dapat memberikan wawasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi dan memberikan rekomendasi perbaikan yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak pemungutan PPh pasal 22 terhadap pendapatan daerah dan kepatuhan wajib pajak. Dengan memahami dampak ekonomi dan sosial dari pemungutan pajak ini, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan adil, serta meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Read online
File size87.53 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test