SYEKH NURJATISYEKH NURJATI

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum IslamMahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam

Dalam proses penyelesaian permasalahan terhadap korban marital rape atau korban pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan yang pada umumnya awam akan hukum tentunya membutuhkan suatu pendampingan, salah satunya yaitu pendampingan hukum. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan mekanisme pendampingan hukum terhadap korban marital rape yang dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta hambatan dan upaya dalam pendampingan hukum terhadap korban marital rape yang dilakukan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu 1) Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon memiliki peranan yang sangat penting dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban marital rape yang awam akan hukum. 2) mekanisme pendampingan hukum terhadap korban marital rape dilakukan atas dasar keinginan dari korban. 3) hambatan dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban marital rape, yaitu hambatan yang muncul dari diri korban, keluarga, lingkungan masyarakat, negara dan adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama. Kemudian, upaya yang dilakukan adalah dengan adanya pengkajian ulang terhadap dalil-dalil yang secara tekstual menyudutkan salah satu pihak dan adanya edukasi (pembelajaran).

1) Peranan Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon terhadap korban marital rape memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyelesaian permasalahan korban, terutama untuk korban yang benar-benar awam akan hukum.2) Mekanisme pendampingan hukum yang dilakukan pihak Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon terhadap korban marital rape hanya sampai tahapan perceraian.3) Hambatan dalam pendampingan hukum terhadap korban marital rape meliputi pemahaman korban yang tidak memahami bahwa marital rape termasuk kekerasan dalam rumah tangga, anggapan keluarga bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah aib keluarga, dan pemahaman masyarakat yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai urusan keluarga.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi peran lembaga keagamaan dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak korban kekerasan seksual dalam perkawinan. Kedua, diperlukan studi tentang efektivitas program edukasi masyarakat dalam mengurangi stigma terhadap korban marital rape. Ketiga, penelitian tentang pengembangan kebijakan yang lebih inklusif untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penguatan peran lembaga pendampingan hukum dalam proses hukum. Saran-saran ini bertujuan untuk memperluas wawasan akademik dan praktis dalam menangani kasus kekerasan seksual dalam konteks hukum dan budaya lokal.

Read online
File size360.42 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test