PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Pendidikan IndonesiaJurnal Pendidikan Indonesia

Penelitian ini membahas penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks pertanggungjawaban direksi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia dan membandingkannya dengan penerapannya di Amerika Serikat. BJR adalah doktrin yang memberikan perlindungan kepada direksi perusahaan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Di Indonesia, BJR diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi penerapannya sering kali terbentur dengan hukum pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan negara. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas perlindungan BJR di Indonesia serta menganalisis perbandingannya dengan standar yang berlaku di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan analisis kasus untuk mengidentifikasi batas perlindungan BJR di Indonesia serta menganalisis perbandingannya dengan standar yang berlaku di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, BJR cenderung dikesampingkan dalam kasus korupsi BUMN karena fokus pada kerugian negara, dengan tingkat kriminalisasi keputusan bisnis mencapai sekitar 60-70% dari total kasus direksi BUMN yang diproses. Sebaliknya, di Amerika Serikat, BJR memberikan perlindungan lebih kuat melalui mekanisme presumption of validity dan enhanced scrutiny yang lebih terukur, dengan hanya sekitar 15-20% kasus direksi yang juga berujung pada pertanggungjawaban pidana. Penelitian menawarkan rekomendasi mengenai reformulasi kebijakan hukum untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap direksi dan penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana korupsi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam hukum Indonesia masih bersifat subjektif dan kontekstual, terutama ketika berhadapan dengan kasus tindak pidana korupsi.Meskipun BJR memberikan perlindungan kepada direksi yang bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan, perlindungannya tidak berlaku jika ada unsur tindak pidana atau kelalaian yang signifikan.Perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa meskipun kedua negara mengadopsi prinsip yang serupa dalam hal perlindungan terhadap keputusan bisnis direksi, BJR di Indonesia cenderung terbentur oleh hukum pidana, yang lebih memungkinkan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang merugikan negara, meskipun tidak didasari oleh niat jahat.Oleh karena itu, reformulasi kebijakan hukum di Indonesia perlu dilakukan agar ada keseimbangan antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme non-prosecution agreement (NPA) atau deferred prosecution agreement (DPA) dalam mengurangi risiko kriminalisasi yang tidak proporsional bagi direksi di Indonesia. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi kriteria yang jelas dan terukur untuk membedakan antara business failure yang dapat dilindungi oleh BJR dan corporate crime yang harus dituntut secara pidana, dengan melibatkan audit independen dan proses dokumentasi yang kuat. Ketiga, studi komparatif yang lebih luas dapat dilakukan dengan melibatkan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum yang berbeda untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam menyeimbangkan perlindungan terhadap diskresi bisnis direksi dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyempurnaan kebijakan hukum di Indonesia, sehingga tercipta kerangka hukum yang lebih adil, efektif, dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

Read online
File size293.22 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test