PRINPRIN

Nusantara: Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatNusantara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Dalam dinamika perekonomian Indonesia yang terus berkembang, pembiayaan tanpa agunan (KTA) menjadi solusi keuangan populer. Kemudahan pengajuan dan pencairan dana menjadikan produk ini menarik, terutama bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Namun, kemudahan ini dibarengi masalah serius berupa tingginya angka wanprestasi. Hal ini diperparah oleh rendahnya literasi hukum masyarakat, menyebabkan kurangnya pemahaman hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Banyak masyarakat juga belum mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan murah, yaitu Gugatan Sederhana (Perma No. 4 Tahun 2019). Mekanisme ini dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya nasabah lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam, untuk menyelesaikan sengketa hingga Rp500 juta tanpa litigasi kompleks. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terhadap Gugatan Sederhana melalui pelatihan partisipatif. Pelatihan melibatkan 50 peserta dari lembaga keuangan mikro dan koperasi. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, simulasi persidangan, diskusi kelompok, dan studi kasus. Hasilnya, 78% peserta lebih memahami Gugatan Sederhana setelah pelatihan, dan 65% lebih cenderung menggunakannya dibandingkan litigasi konvensional. Pelatihan ini berdampak positif pada peningkatan kesadaran hukum, potensi pengurangan angka wanprestasi, dan pengembangan sistem keuangan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pelatihan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana berhasil meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya nasabah lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam.Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai prosedur Gugatan Sederhana, dengan 78% peserta merasa lebih paham setelah mengikuti pelatihan.Selain itu, 65% peserta menyatakan akan lebih cenderung memilih Gugatan Sederhana sebagai jalur penyelesaian sengketa dibandingkan litigasi konvensional, menunjukkan kesadaran akan efisiensi dan kemudahan mekanisme ini.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih jalur penyelesaian sengketa, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas Gugatan Sederhana dalam memulihkan kerugian finansial bagi kreditur dan debitur, serta dampaknya terhadap stabilitas sektor keuangan. Ketiga, penting untuk mengkaji peran mediasi dan rekonsiliasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum masuk ke proses Gugatan Sederhana, serta bagaimana mengintegrasikan kedua mekanisme ini untuk mencapai solusi yang lebih optimal. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem hukum dan keuangan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi permasalahan pembiayaan tanpa agunan.

  1. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENDANAAN UMKM... doi.org/10.35508/pelana.v2i2.18783ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT TANPA AGUNAN SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENDANAAN UMKM doi 10 35508 pelana v2i2 18783
  2. Prinsip Plurium Litis Consortium: Bagaimana Parameternya Dalam Gugatan Wanprestasi | Journal Kompilasi... doi.org/10.29303/jkh.v10i1.234Prinsip Plurium Litis Consortium Bagaimana Parameternya Dalam Gugatan Wanprestasi Journal Kompilasi doi 10 29303 jkh v10i1 234
  3. ANALISIS URGENSI PERUBAHAN PERATURAN GUGATAN SEDERHANA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 | HUKMY : Jurnal Hukum.... doi.org/10.35316/hukmy.2024.v4i2.670-694ANALISIS URGENSI PERUBAHAN PERATURAN GUGATAN SEDERHANA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019 HUKMY Jurnal Hukum doi 10 35316 hukmy 2024 v4i2 670 694
Read online
File size510.01 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test