UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Restorative justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kejaksaan Negeri Nias Selatan menggunakan keadilan restoratif dalam menangani kejahatan terkait kekerasan yang dilakukan oleh subjek dewasa. Penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah jenis yang digunakan; ia melihat ketentuan‑ketentuan hukum yang relevan berdasarkan kejadian‑kejadian dunia nyata dalam suatu masyarakat. Data primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari teks‑teks hukum sekunder digunakan dalam proses pengumpulan data. Analisis data kualitatif adalah metode yang digunakan.

Penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan oleh orang dewasa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan efektif mengurangi beban waktu, biaya, dan hukuman bagi pelaku serta korban.Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian damai tanpa proses persidangan formal, sambil tetap menegakkan tanggung jawab hukum.Oleh karena itu, restorative justice dianggap sebagai metode terbaik untuk menangani kasus pidana ringan dengan menekankan pemulihan dan rekonsiliasi.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana persepsi korban dan pelaku terhadap keadilan restoratif memengaruhi tingkat kepuasan serta kepatuhan terhadap kesepakatan yang dibuat pada kasus penganiayaan orang dewasa di Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Selanjutnya, studi longitudinal dapat membandingkan tingkat residivisme antara pelaku yang menjalani proses restorative justice dengan yang diproses secara tradisional untuk mengetahui efektivitas jangka panjang pendekatan tersebut dalam mengurangi kembali tindak pidana. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi penerapan platform mediasi digital sebagai alat bantu dalam proses restorative justice, terutama untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi di wilayah‑wilayah terpencil Nias Selatan. Ketiga arah studi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman praktisi hukum tentang faktor‑faktor kunci keberhasilan restorative justice, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih berbasis bukti. Dengan menggabungkan perspektif sosial, teknologi, dan evaluasi hasil hukum, penelitian lanjutan dapat mendukung pengembangan sistem peradilan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan regulasi dan prosedur pelaksanaan restorative justice di tingkat daerah.

  1. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  2. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  3. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
Read online
File size393.12 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test