UINSIUINSI

0

Sejak tahun 2018, FinTech Syariah di Indonesia telah tumbuh secara signifikan melalui inovasi berbasis platform yang menggabungkan kontrak Islam dan teknologi digital. Perkembangan industri ini dipengaruhi oleh upaya harmonisasi antara fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK yang bertujuan meningkatkan kepatuhan syariah serta kepastian hukum. Melalui fatwa DSN-MUI (2008–2021) dan peraturan OJK (2016, 2022), otoritas agama dan negara bekerja sama untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital berbasis syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berupa analisis dokumen berbasis literatur untuk mengkaji kontribusi fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK dalam pengembangan industri FinTech Syariah. Temuan menunjukkan bahwa fatwa memberikan panduan normatif untuk kepatuhan syariah, namun tantangan masih terjadi dalam literasi keuangan syariah, kesiapan teknologi, dan efektivitas pengawasan regulasi. Hasil penelitian menyarankan perlunya regulasi yang lebih jelas, peningkatan edukasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi yang lebih efektif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan keuangan syariah. Kolaborasi yang lebih kuat antara regulator keuangan dan lembaga keagamaan dapat meningkatkan kapasitas FinTech Syariah dalam mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa telah terjadi harmonisasi prosedural antara fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK dalam membentuk ekosistem FinTech Syariah di Indonesia.Fatwa DSN-MUI dan peraturan OJK bersama-sama memberikan kerangka hukum dasar yang memperkuat kepatuhan syariah dan meningkatkan akses terhadap layanan keuangan syariah.Namun, tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, infrastruktur digital yang belum memadai, serta mekanisme pengawasan yang lemah masih perlu ditangani secara serius.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana penerapan smart contract berbasis blockchain dapat dirancang sesuai prinsip syariah tanpa mengandung gharar atau riba, terutama dalam layanan pembiayaan dan pembayaran digital. Kedua, penting untuk meneliti efektivitas model edukasi keuangan syariah berbasis digital yang ditujukan kepada generasi muda dan masyarakat pedesaan, guna meningkatkan pemahaman dan kepercayaan terhadap produk FinTech Syariah. Ketiga, perlu dikaji lebih dalam model tata kelola kolaboratif antara OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI dalam mengawasi platform FinTech Syariah, termasuk mekanisme pengambilan keputusan bersama dan penyelarasan regulasi lintas lembaga, agar harmonisasi kebijakan dapat berjalan lebih efektif di tengah perkembangan teknologi yang cepat.

  1. Financial Technology In Financial Inclusion | Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen. financial technology... jurnal.plb.ac.id/index.php/ekobima/article/view/1698Financial Technology In Financial Inclusion Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen financial technology jurnal plb ac index php ekobima article view 1698
  2. Halal Food Development in Bali: Dynamics of Muslim Beliefs, State Regulations, and Local Culture | Al-Ahkam.... doi.org/10.21580/ahkam.2025.35.1.25732Halal Food Development in Bali Dynamics of Muslim Beliefs State Regulations and Local Culture Al Ahkam doi 10 21580 ahkam 2025 35 1 25732
  1. #fatwa dsn mui#fatwa dsn mui
  2. #literasi keuangan syariah#literasi keuangan syariah
File size419.41 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test