UINSIUINSI

0

Makalah ini secara kritis mengeksplorasi perbedaan teologis, hukum, dan sosiopolitik antara khunthā tradisional (interseks) dan identitas transgender yang dibangun secara sosial dalam kerangka fikih Islam, dengan fokus pada konteks Bangladesh. Dengan mengkaji teks‑teks hukum Islam klasik dan kontemporer, tafsir agama, preseden hukum, karya ilmiah, representasi media, serta wacana publik, studi ini berargumen bahwa pencampuran khunthā (sering dikaitkan secara budaya dengan hijra) dan identitas transgender dalam narasi publik—khususnya dalam pendidikan dan media—menimbulkan kebingungan luas, reaksi masyarakat negatif, dan resistensi kebijakan. Sementara khunthā secara tradisional diakui dalam Islam sebagai bagian dari ciptaan ilahi (aṣl al‑khilqah), identitas transgender yang didefinisikan sebagai penyimpangan dari jenis kelamin biologis dipandang sebagai perubahan ciptaan Allah (taghyīr al‑khilqah) dan karenanya menghadapi penolakan religius dan sosial yang lebih besar. Makalah ini juga menyoroti kekhawatiran atas klaim identitas gender yang tidak terverifikasi, dengan mengutip insiden di mana individu secara palsu mengklaim status gender, yang mengakibatkan penyalahgunaan fasilitas institusional serta pelanggaran keamanan dan privasi perempuan dalam ruang yang dipisahkan berdasarkan gender. Studi ini menyarankan agar inisiatif kebijakan inklusivitas gender di negara mayoritas Muslim seperti Bangladesh secara jelas membedakan antara gender tradisional yang sah dan identitas gender yang dibangun secara sosial, guna menjunjung nilai religius dan etik serta mencegah penyalahgunaan ruang terpisah gender.

Makalah ini menganalisis interseksi kompleks antara fikih Islam, identitas gender, dan dinamika sosiopolitik di Bangladesh, menunjukkan bahwa pencampuran khunthā/hijra dengan identitas transgender menimbulkan kebingungan, penolakan masyarakat, dan resistensi kebijakan.Sementara khunthā/hijra diakui sebagai bagian dari ciptaan Allah, identitas transgender dipandang sebagai perubahan ciptaan, sehingga mengalami penolakan teologis dan sosial, serta pengakuan hukum yang tidak terkontrol dapat menimbulkan masalah keamanan dan etika dalam ruang yang dipisahkan gender.Penelitian ini merekomendasikan kebijakan inklusif gender yang sensitif konteks dan konsisten dengan ajaran agama, meliputi pedoman jelas yang membedakan gender tradisional dan konstruksi sosial, serta mengusulkan penelitian komparatif pada negara mayoritas Muslim lain untuk memperdalam pemahaman tentang penerapan fikih dalam kebijakan gender yang adil.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara empiris efektivitas dan tantangan pelaksanaan dewan medis resmi untuk verifikasi identitas gender di Bangladesh, dengan meneliti prosedur standar, kriteria medis, serta persepsi masyarakat terhadap legitimasi keputusan tersebut. Selanjutnya, diperlukan analisis komparatif mengenai dampak kebijakan pemisahan ruang berbasis gender—seperti penjara, sekolah, dan fasilitas kesehatan—terhadap keamanan dan privasi perempuan ketika diterapkan pada populasi transgender, sehingga dapat mengidentifikasi potensi penyalahgunaan serta merumuskan protokol perlindungan yang lebih tepat. Akhirnya, sebuah studi lintas‑negara yang membandingkan interpretasi fikih mengenai khunthā dan transgender di negara‑negara mayoritas Muslim, misalnya Bangladesh, Malaysia, dan Pakistan, dapat mengungkap variasi kerangka hukum yang mampu menyeimbangkan hak inklusivitas gender dengan nilai‑nilai religius, memberikan dasar bagi kebijakan publik yang lebih harmonis. Penelitian‑penelitian ini tidak hanya memperkaya literatur hukum Islam tetapi juga menawarkan panduan praktis bagi pembuat kebijakan dalam merancang regulasi yang responsif terhadap realitas sosial kontemporer. Dengan pendekatan interdisipliner yang melibatkan ahli fikih, profesional kesehatan, dan pemangku kepentingan masyarakat, studi‑studi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

  1. An Obscure Perception of Transgender in Islam: A Case of Hijra in Bangladesh | Global Journal of Human-Social... doi.org/10.34257/GJHSSCVOL19IS5PG29An Obscure Perception of Transgender in Islam A Case of Hijra in Bangladesh Global Journal of Human Social doi 10 34257 GJHSSCVOL19IS5PG29
File size647.08 KB
Pages37
DMCAReportReport

ads-block-test