UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Isu politik dan hukum seperti pembentukan kekuasaan dan demokrasi masih menjadi isu kontroversial. Begitu banyak ulama yang fokus pada masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat Yusuf al-Qaradawi dan Ali Abd al-Raziq mengenai isu pembentukan kekuasaan dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode jenis metode library research dengan pendekatan komparatif-normatif, dimana peneliti mengumpulkan informasi mengenai permasalahan kemudian mendeskripsikan dan menganalisisnya. Peneliti mendapakan temuan bahwa dalam hal pembangunan demokrasi kedua tokoh sepakat tidak menentukan bentuk negara secara pasti, tapi memberikan karakteristik khusus, tetapi berbeda dengan landasan negara dan sumber kekuasaan negara apakah rakyat atau Allah. Dalam hal demokrasi, kedua tokoh bersepakat bahwa demokrasi sejalan dengan Islam dan bisa diterapkan dalam konsep negara Islam modern. Tetapi berbeda pendapat apakah demokrasi harus diterapkan dalam sebuah negara Islam atau tidak. Dengan pendapat dua tokoh ini memberikan panduan dalam kehidupan bernegara terutama dalam perkembangan keilmuan fiqh siyasah muashiroh.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradawi dan Ali Abd al-Raziq sama-sama mengakui pentingnya sistem pemerintahan yang adil dan relevan dengan perkembangan zaman.Namun keduanya berbeda secara mendasar dalam memposisikan hubungan agama dan negara.Qardhawi menegaskan bahwa demokrasi dapat diterima selama berada dalam kerangka syariat dan maqashid al-syariah melalui konsep al-Daulah al-Syariyyah al-Dustûriyyah, sedangkan Ali Abd al-Raziq berpandangan bahwa politik merupakan urusan duniawi yang tidak wajib diikat oleh sistem keagamaan, sehingga pemisahan agama dan politik dianggap sebagai jalan untuk mencegah otoritarianisme atas nama agama.Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa demokrasi dalam politik Islam memiliki ruang legitimasi yang luas, baik melalui pendekatan integratif (Qardhawi) maupun pendekatan sekuler-rasional (Raziq).Perbedaan keduanya menegaskan bahwa diskursus politik Islam modern tidak bersifat tunggal, melainkan terbuka terhadap beragam model relasi agama-negara.Dengan demikian, penelitian ini memperkaya kajian fiqh siyasah muâshirah dalam memahami transformasi konsep kekuasaan dan demokrasi di era kontemporer.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, perlu dilakukan studi empiris yang menyelidiki penerapan demokrasi di negara-negara Muslim, terutama dalam konteks negara-negara yang menganut sistem konstitusi modern. Studi ini dapat menguji apakah konsep al-Daulah al-Syariyyah al-Dustûriyyah yang diusulkan oleh Qardhawi dapat diimplementasikan secara efektif dan apakah prinsip-prinsip demokrasi yang disepakati oleh kedua tokoh tersebut dapat diterapkan dalam praktik ketatanegaraan. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis komparatif antara pemikiran Qardhawi dan Raziq dengan tokoh-tokoh lain dalam spektrum pemikiran politik Islam modern. Hal ini dapat membantu memahami dinamika dan keragaman pemikiran politik Islam kontemporer serta bagaimana pemikiran mereka mempengaruhi praktik politik di berbagai negara. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi implikasi pemikiran Qardhawi dan Raziq terhadap pengembangan fiqh siyasah muâshirah, terutama dalam konteks negara-negara Muslim yang menghadapi tantangan-tantangan politik dan sosial yang kompleks.

  1. POLITIK DALAM ISLAM: MAKNA, TUJUAN DAN FALSAFAH (Kajian Atas Konsep Era Klasik) | Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/aqidah-ta/article/view/5653POLITIK DALAM ISLAM MAKNA TUJUAN DAN FALSAFAH Kajian Atas Konsep Era Klasik Aqidah Ta Jurnal Ilmu journal uin alauddin ac index php aqidah ta article view 5653
Read online
File size547.78 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test