DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Migrasi penyiaran televisi dari sistem analog ke digital di Indonesia meningkatkan kebutuhan masyarakat akan Set Top Box (STB). Namun, proses ini juga memunculkan persoalan hukum akibat maraknya peredaran STB ilegal yang tidak memenuhi standar teknis dan persyaratan sertifikasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana dalam peredaran STB ilegal serta menilai pertanggungjawaban pidana pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peredaran STB ilegal memenuhi unsur actus reus dan mens rea dalam UU Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE. Pelaku usaha secara sadar memperdagangkan perangkat tanpa sertifikasi dan menyebarkan informasi yang menyesatkan melalui media digital. Kondisi ini menimbulkan risiko keselamatan, merugikan industri elektronik, dan menghambat implementasi migrasi siaran digital. Penelitian menyimpulkan bahwa penanggulangan STB ilegal memerlukan penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang lebih kuat, pembaruan regulasi perdagangan digital, serta peningkatan literasi konsumen untuk menciptakan ekosistem penyiaran digital yang aman dan berkeadilan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa maraknya peredaran Set Top Box (STB) ilegal di Indonesia merupakan masalah hukum yang bersifat multidimensi.Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Berdasarkan analisis yuridis normatif, tindakan memperjualbelikan STB ilegal menunjukkan adanya actus reus dan mens rea, karena pelaku usaha secara sadar mengedarkan perangkat tanpa sertifikasi, memalsukan informasi teknis, dan menggunakan media digital untuk menyebarkan keterangan yang tidak benar.Praktik tersebut berdampak pada kerugian konsumen, berpotensi mengganggu kualitas layanan siaran digital, serta menciptakan kompetisi usaha yang tidak adil.Temuan penelitian ini juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku usaha, baik yang bertindak sebagai individu maupun sebagai korporasi.Penjual perorangan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena berkewajiban memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan legal dan memenuhi standar.Sementara itu, korporasi yang terlibat dalam kegiatan impor, distribusi, atau pemasaran STB ilegal dapat dikenai pidana apabila terbukti memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut atau membiarkan pelanggaran terjadi dalam struktur organisasinya.Penjatuhan sanksi terhadap korporasi menjadi signifikan karena peran mereka biasanya mencakup skala distribusi yang luas dan daya kendali yang besar dalam rantai perdagangan ilegal.Walaupun kerangka hukum mengenai sertifikasi perangkat, keselamatan barang, dan perdagangan elektronik telah tersedia, penelitian ini menemukan sejumlah kendala yang menghambat efektivitas implementasi hukum.Hambatan tersebut meliputi lemahnya pengawasan barang impor, kurangnya pengaturan yang ketat terhadap aktivitas marketplace, serta rendahnya tingkat literasi konsumen mengenai ciri produk legal.Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum mampu secara optimal menekan peredaran STB ilegal.Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan koordinasi antarinstansi terkait, pembaruan peraturan mengenai perdagangan digital, dan penguatan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih perangkat bersertifikasi.Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan peredaran STB ilegal harus dilakukan melalui kombinasi pendekatan represif, preventif, dan edukatif.Penegakan hukum yang konsisten, penguatan perangkat regulasi, peningkatan kualitas pengawasan, serta peningkatan literasi konsumen merupakan langkah strategis untuk memastikan keberhasilan migrasi siaran digital nasional.Upaya terpadu tersebut sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan perangkat elektronik yang aman, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran STB ilegal, diperlukan pendekatan terintegrasi yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah. Kominfo, Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perdagangan harus bekerja sama dalam mekanisme penindakan yang terstruktur. Pengawasan impor dapat diperketat melalui sistem profiling barang elektronik, sementara penindakan di marketplace dapat dilakukan melalui kerja sama dengan platform digital untuk menghapus akun yang menjual barang ilegal dan melacak pelakunya. Selain itu, literasi konsumen harus ditingkatkan melalui kampanye edukasi mengenai pentingnya membeli STB bersertifikasi. Konsumen harus memahami perbedaan antara STB legal dan ilegal, serta risiko membeli perangkat yang tidak sesuai standar. Tanpa peningkatan literasi konsumen, permintaan terhadap STB ilegal akan tetap tinggi sehingga penegakan hukum tidak akan efektif. Penelitian ini juga merekomendasikan pembaruan regulasi perdagangan digital untuk mengatasi maraknya transaksi melalui platform digital yang sulit dikontrol. Platform marketplace harus memiliki kewajiban hukum yang kuat untuk mencegah peredaran barang ilegal. Koordinasi antara pemerintah dan perusahaan marketplace sangat penting untuk menciptakan sistem perdagangan digital yang lebih aman dan transparan. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antarlembaga untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi hak-hak konsumen. Model pengawasan terpadu seperti ini dapat diadaptasi dari praktik internasional yang telah berhasil menekan peredaran perangkat ilegal. Dengan demikian, penelitian ini menyarankan agar Indonesia memperkuat tata kelola distribusi perangkat elektronik dengan menerapkan sistem sertifikasi produk yang ketat disertai mekanisme pengawasan terintegrasi.

Read online
File size375.66 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test