DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Sex toys di marketplace shopee diperdagangkan secara bebas. Padahal sex toys bukan produk yang seharusnya bisa diakses oleh semua khalayak. Maka tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli sex toys di marketplace, untuk mengetahui peraturan jual beli di marketplace, dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan jual beli sex toys di marketplace perspektif sadd adż-dżarīah. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan di analisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemasaran dan penawaran sex toys di marketplace shopee itu sangat bebas. Tidak ada batasan umur dan tidak ada kualifikasi khusus yang mengaturnya. Hal itu memberikan dampak negatif bagi anak, karena memberikan jalan untuk pergaulan bebas. Selain itu, sex toys juga menjadi sarana seseorang untuk melakukan perbuatan istimna yang dilarang oleh Islam. Maka untuk mencegah perbuatan tersebut seharusnya ada regulasi yang melarang peredaran sex toys secara bebas.

Berdasarkan pemaparan dan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, apabila menggunakan perspektif sadd adż-dżarīah maka jual beli sex toys secara bebas perlu mendapat perhatian lebih dan bahkan perlu dicegah karena membawa dampak negatif yang lebih besar.Karena jalan (perbuatan) yang akan menuju kepada keharaman, hukumnya haram dan ini harus dicegah atau ditutup (sadd adż-dżarīah).Oleh karena itu jual beli sex toys secara bebas harus dilarang atau ditutup agar tidak menimbulkan mafsadat dan mudharat sesuai dengan perspektif sadd adż-dżarīah.Dan selanjutnya dalam proses jual beli sex toys di marketplace ini diharuskan ada regulasi yang melarang peredaran sex toys secara bebas.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian selanjutnya dapat meneliti lebih dalam mengenai efektivitas pengaturan dan pengawasan terhadap penjualan sex toys di marketplace, dengan mempertimbangkan aspek teknologi dan inovasi baru yang terus berkembang. Kedua, perlu dilakukan studi komparatif terhadap regulasi penjualan sex toys di berbagai negara, untuk mencari model terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai budaya dan norma hukum yang berlaku. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada dampak psikologis dan sosial dari penggunaan sex toys terhadap remaja dan dewasa, khususnya terkait dengan kesehatan mental dan hubungan interpersonal.

  1. Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) | Jurnal Ilmu... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/81Vol 4 No 3 2024 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Maret April 2024 Jurnal Ilmu dinastirev JIHHP issue view 81
File size820.17 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test