IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Artikel ini menganalisis pengelolaan zakat di Indonesia dengan fokus pada genealogi politik hukum dan hubungannya dengan kebijakan negara dalam menyentralisasi pengelolaan zakat. Di tengah perbedaan sistem pengelolaan zakat di negara-negara Muslim, Indonesia mencoba terlibat secara langsung dengan pengelolaan zakat, yang menimbulkan resistensi dari masyarakat sipil Islam. Mereka tidak menghendaki adanya campur tangan dari negara dalam pengelolaan zakat yang telah lama dipraktikkan sebelum kemerdekaan ini. Artikel ini menggunakan pendekatan historis dan menganalisis data primer dan sekunder dengan teori hukum prismatik Fred W. Riggs. Para penulis menemukan bahwa argumentasi negara menyentralisasi pengelolaan zakat di Indonesia ialah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan dana zakat secara tepat guna. Namun, kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap pembatasan partisipasi masyarakat sipil Islam dalam mengelola zakat sesuai dengan tradisi genealogis mereka. Oleh karena itu, artikel ini berargumentasi bahwa sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara kurang tepat karena tidak mempertimbangkan praktik zakat yang telah mendarah daging dalam sejarah dan budaya masyarakat sipil Islam di Indonesia.

Sentralisasi pengelolaan zakat oleh negara melalui UU Pengelolaan Zakat No.23 Tahun 2011 bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi menimbulkan resistensi dari masyarakat sipil Islam karena membatasi partisipasi mereka yang telah berakar kuat secara kultural dan historis.Praktik pengelolaan zakat selama ini telah berkembang secara pluralistik melalui individu, masjid, pesantren, dan organisasi keagamaan, yang mencerminkan hukum hidup dalam masyarakat.Oleh karena itu, revisi terhadap undang-undang zakat harus mengakomodasi tradisi genealogis dan otonomi masyarakat sipil Islam agar tidak mengabaikan keragaman dan keadilan sosial dalam pengelolaan zakat.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana model pengelolaan zakat berbasis komunitas lokal, seperti di pesantren atau masjid, dapat diintegrasikan secara hukum dalam sistem nasional tanpa menghilangkan otonomi masyarakat sipil. Kedua, perlu dikaji lebih dalam bagaimana prinsip-prinsip hukum prismatik Fred W. Riggs dapat diterapkan dalam merancang kerangka hukum zakat yang inklusif dan sesuai dengan realitas sosial-budaya Indonesia. Ketiga, perlu eksplorasi terhadap efektivitas sistem audit dan akuntabilitas yang partisipatif, melibatkan lembaga zakat swadaya masyarakat dan BAZNAS secara setara, untuk memastikan transparansi tanpa menekan ruang gerak masyarakat sipil. Penelitian-penelitian ini penting untuk menyusun kebijakan zakat yang adil, efektif, dan menghormati akar historis serta keragaman praktik pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan demikian, harmonisasi antara negara dan masyarakat sipil dapat tercapai tanpa harus mengorbankan nilai-nilai keadilan dan partisipasi yang menjadi inti dari kewajiban zakat itu sendiri.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. zakat rules study government aceh samarah jurnal... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/13993Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam zakat rules study government aceh samarah jurnal jurnal ar raniry ac index php samarah article view 13993
  2. The Clash of Muslims and the State: Waqf and Zakat in Post Independence Indonesia | Studia Islamika.... studiaislamika.ppimcensis.or.id/index.php/studia-islamika/article/view/556The Clash of Muslims and the State Waqf and Zakat in Post Independence Indonesia Studia Islamika studiaislamika ppimcensis index php studia islamika article view 556
  3. Zakat and the Concept of Ownership in Islam: Yusuf Qaradawi’s Perspective on Islamic Economics... aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/115Zakat and the Concept of Ownership in Islam Yusuf QaradawiAos Perspective on Islamic Economics aljamiah index php AJIS article view 115
File size302.15 KB
Pages24
DMCAReportReport

ads-block-test