DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Masyarakat Hukum Adat selalu terpinggirkan seiring berkembangnya zaman. Sebuah undang-undang khusus diperlukan untuk mengatasi masalah di tengah masyarakat hukum adat. Pembentukan UU Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014 dengan nama RUU PP-MHA dan berubah menjadi RUU MHA pada tahun 2019. Saat ini RUU MHA sedang berada dalam proyek legislasi nasional dan menunggu jadwal pembahasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses legislasi RUU MHA dengan menggunakan model perumusan kebijakan dan konsep partisipasi yang bermakna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan eksploratif dan strategi studi kasus. Hasilnya adalah. Pertama, permasalahan di kalangan masyarakat hukum adat sebagian besar disebabkan oleh ketidakpastian hukum. Hukum sektoral yang mengatur komunitas hukum indegenous berbeda satu sama lain. Kedua, tahap pemilihan alternatif kebijakan, adanya konflik kepentingan antar faksi yang memperdebatkan pembangunan dan investasi akan terganggu karena lahirnya UU ini. Ketiga, alasan utama RUU MHA belum disahkan, adalah tidak adanya kemauan politik dari Presiden dan DPR RI untuk mengesahkan RUU MHA. Akhirnya, partisipasi publik tidak dapat dikatakan sebagai partisipasi yang bermakna. Hal ini disebabkan kurangnya akses publik terkait penyampaian aspirasi, pertimbangan aspirasi, dan penjelasan aspirasi.

Rumusan kebijakan publik untuk masyarakat hukum adat memerlukan pemahaman komprehensif dan formulasi yang optimal melibatkan partisipasi publik bermakna di setiap tahap perundang-undangan.Kekambuhan RUU Masyarakat Hukum Adat sejak 2018 hingga kini mencerminkan kurangnya political will dari pihak eksekutif dan legislatif dalam mengesahkan dan mengimplementasikan regulasi yang berpihak kepada komunitas adat.Tanpa keberpihakan politik dan mekanisme partisipasi yang efektif, RUU ini akan terus mengalami stagnasi meski masuk dalam prolegnas berulang kali.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi model-model inovatif untuk memperkuat ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat hukum adat, misalnya dengan mendesain campuran metode digital deliberatif, lokakarya berjenjang, dan studi lapangan di berbagai daerah dengan karakteristik adat yang beragam untuk mengukur tingkat keterlibatan, kualitas masukan, dan kepuasan peserta selama proses penyusunan kebijakan. Selanjutnya, studi komparatif lintas negara dengan komunitas adat serupa perlu dilakukan guna mengidentifikasi praktik-praktik legislatif terbaik yang berhasil mengakomodasi hak-hak adat, meliputi analisis prosedur konsultasi, pengaruh lembaga perwakilan adat, dan mekanisme monitoring implementasi undang-undang, sehingga temuan dapat diadaptasi dalam konteks hukum dan budaya Indonesia. Lebih jauh, riset mendalam tentang faktor politik yang memengaruhi political will pembuat kebijakan sangat diperlukan, termasuk pengkajian peran aktor legislatif, dinamika antar kementerian, pengaruh kelompok kepentingan investasi, dan strategi advokasi organisasi adat, dengan pendekatan longitudinal untuk mengevaluasi tren dukungan politik dari tahapan penyusunan hingga pengundangan RUU MHA. Penelitian ini juga perlu meninjau batasan dan hambatan implementasi hasil konsultasi publik untuk mengetahui sejauh mana keputusan legislatif menampung rekomendasi masyarakat adat dalam peraturan final.

  1. Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik | Jurnal Review Politik. konsep kajian teori perumusan... jurnalfuf.uinsa.ac.id/index.php/JRP/article/view/1078Konsep dan Kajian Teori Perumusan Kebijakan Publik Jurnal Review Politik konsep kajian teori perumusan jurnalfuf uinsa ac index php JRP article view 1078
  1. #ekonomi masyarakat adat#ekonomi masyarakat adat
File size355.89 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test