DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Majelis hakim sebagai perwakilan negara mendapatkan wewenang dan kekuasaan memutus perkara, apakah menolak gugatan perceraian, atau mengabulkan gugatan perceraian. Perceraian yang terjadi tentu akan menimbulkan akibat hukum terhadap suami istri dan anak. Banyak perkara perceraian yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim salah satunya adalah Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut putusan hakim tersebut melalui perspektif Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan statuta approach. Hasil temuan penelitian ini ialah menolak hasil gugatan dengan berpendapat rumah tangga penggugat dan tergugat belum masuk pada tahapan broken marriage, dengan mempertimbangkan lamanya masa pernikahan, masih minimnya masa pisah rumah antara penggugat dan tergugat, yang mana di dalam pertimbangan itu bertolak belakang dengan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan perceraian ditolak.

menolak gugatan perceraian karena rumah tangga penggugat dan tergugat dinilai belum mencapai tahap broken marriage, dengan pertimbangan lamanya masa pernikahan dan masih singkatnya masa pisah rumah.Meskipun penggugat telah menghadirkan bukti dan saksi atas kekerasan fisik dan seksual serta perselisihan berkelanjutan, majelis hakim belum merasa yakin untuk mengabulkan gugatan.Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang membolehkan perceraian atas dasar penganiayaan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai penerapan asas keadilan dan perlindungan korban KDRT dalam putusan perceraian, khususnya ketika terdapat bukti kekerasan seksual yang serius namun tidak menjadi pertimbangan utama hakim. Kedua, sebaiknya dilakukan kajian terhadap efektivitas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang masa pisah rumah minimal 6 bulan, apakah ketentuan ini justru menghambat keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang butuh perlindungan segera. Ketiga, perlu studi komparatif antar pengadilan agama di berbagai daerah untuk memahami keragaman pertimbangan hukum dalam perkara perceraian berbasis KDRT, sehingga dapat dirumuskan pedoman yang lebih konsisten dan pro-korban tanpa mengabaikan prinsip rukun dan keutuhan keluarga dalam hukum Islam.

  1. Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) | Jurnal Ilmu... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/81Vol 4 No 3 2024 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Maret April 2024 Jurnal Ilmu dinastirev JIHHP issue view 81
  1. #industri rumah tangga#industri rumah tangga
File size285.91 KB
Pages7
DMCAReportReport

ads-block-test