UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Kemajuan teknologi berkembang pesat untuk memudahkan manusia dalam segala aktivitasnya. Salah satu sektor yang memanfaatkan kemajuan teknologi adalah layanan keuangan. P2P lending merujuk pada penyediaan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam konteks melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik yang menggunakan jaringan internet. Kemudahan layanan P2P Lending yang ditawarkan oleh pinjaman online ini sangat menggiurkan bagi pengguna. Namun, banyak masyarakat Muslim yang masih enggan untuk melakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan prinsip manfaat dan perjanjian pinjaman online dari perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif menggunakan tinjauan literatur sistematis. Data penelitian berasal dari 6 jurnal terkait pinjaman online dari perspektif ekonomi syariah yang diterbitkan pada tahun 2020-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online, atau P2P lending, merupakan bentuk layanan keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Pinjaman online diperbolehkan menurut Syariah, tetapi dengan berbagai syarat yang tidak melanggar aturan Syariah berdasarkan Fatwa MUI No.117/DSN-MUI/II/2018. Prinsip manfaat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan utang untuk memenuhi kebutuhan mereka berdasarkan saling membantu dalam hal kebaikan. Menurut ekonomi syariah, transaksi pinjaman online diklasifikasikan sebagai utang (Qarḍh). Dalam Islam, qardh sah jika pihak-pihak memenuhi syarat dan rukun. Jika salah satu syarat dan rukun tidak terpenuhi, kontrak qardh menjadi tidak sah.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online atau P2P lending merupakan salah satu jenis layanan jasa keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi.Pelaksanaan P2P Lending sama dengan transaksi utang piutang seperti jaman dulu, yaitu melalui pertemuan tatap muka.Maka satu-satunya pembeda terletak pada si peminjam tidak harus mengenal dan bertemu dengan pemberi pinjaman.117/DSN-MUI/II/2018 menjelaskan aturan pinjam meminjam online berbasis syariah tentang penyelenggaraan pinjam meminjam yang dilakuakn oleh si peminjam dan si pemberi pinjaman dengan tujuan perjanjian utang piutang dalam uang rupiah secara online dengan menerapkan prinsip syariah.Memberi pinjaman dalam Islam diperbolehkan kepada orang yang membutuhkan hutang untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidupnya atas dasar tolong menolong dalam hal kebaikan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak pinjaman online syariah terhadap inklusi keuangan masyarakat, khususnya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti lembaga keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan responden masyarakat. Kedua, penting untuk meneliti lebih dalam mengenai efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap layanan pinjaman online syariah. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam kepada para ahli hukum, praktisi keuangan syariah, dan konsumen pinjaman online syariah. Ketiga, disarankan untuk mengembangkan model literasi keuangan syariah yang komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya mengenai pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam konteks pinjaman online. Model ini dapat diimplementasikan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, pelatihan, dan seminar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online syariah dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.

Read online
File size282.91 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test