UM SURABAYAUM SURABAYA
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahKemajuan teknologi berkembang pesat untuk memudahkan manusia dalam segala aktivitasnya. Salah satu sektor yang memanfaatkan kemajuan teknologi adalah layanan keuangan. P2P lending merujuk pada penyediaan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam konteks melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik yang menggunakan jaringan internet. Kemudahan layanan P2P Lending yang ditawarkan oleh pinjaman online ini sangat menggiurkan bagi pengguna. Namun, banyak masyarakat Muslim yang masih enggan untuk melakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan prinsip manfaat dan perjanjian pinjaman online dari perspektif ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif menggunakan tinjauan literatur sistematis. Data penelitian berasal dari 6 jurnal terkait pinjaman online dari perspektif ekonomi syariah yang diterbitkan pada tahun 2020-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online, atau P2P lending, merupakan bentuk layanan keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Pinjaman online diperbolehkan menurut Syariah, tetapi dengan berbagai syarat yang tidak melanggar aturan Syariah berdasarkan Fatwa MUI No.117/DSN-MUI/II/2018. Prinsip manfaat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan utang untuk memenuhi kebutuhan mereka berdasarkan saling membantu dalam hal kebaikan. Menurut ekonomi syariah, transaksi pinjaman online diklasifikasikan sebagai utang (Qarḍh). Dalam Islam, qardh sah jika pihak-pihak memenuhi syarat dan rukun. Jika salah satu syarat dan rukun tidak terpenuhi, kontrak qardh menjadi tidak sah.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pinjaman online atau P2P lending merupakan salah satu jenis layanan jasa keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi.Pelaksanaan P2P Lending sama dengan transaksi utang piutang seperti jaman dulu, yaitu melalui pertemuan tatap muka.Maka satu-satunya pembeda terletak pada si peminjam tidak harus mengenal dan bertemu dengan pemberi pinjaman.117/DSN-MUI/II/2018 menjelaskan aturan pinjam meminjam online berbasis syariah tentang penyelenggaraan pinjam meminjam yang dilakuakn oleh si peminjam dan si pemberi pinjaman dengan tujuan perjanjian utang piutang dalam uang rupiah secara online dengan menerapkan prinsip syariah.Memberi pinjaman dalam Islam diperbolehkan kepada orang yang membutuhkan hutang untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan hidupnya atas dasar tolong menolong dalam hal kebaikan.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak pinjaman online syariah terhadap inklusi keuangan masyarakat, khususnya pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, seperti lembaga keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan responden masyarakat. Kedua, penting untuk meneliti lebih dalam mengenai efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap layanan pinjaman online syariah. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam kepada para ahli hukum, praktisi keuangan syariah, dan konsumen pinjaman online syariah. Ketiga, disarankan untuk mengembangkan model literasi keuangan syariah yang komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat, khususnya mengenai pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam konteks pinjaman online. Model ini dapat diimplementasikan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, pelatihan, dan seminar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online syariah dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
| File size | 282.91 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
STIE TDNSTIE TDN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah dari model akad hybrid (murakkab) yang diterapkan dalam fintech P2P syariah di IndonesiaPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah dari model akad hybrid (murakkab) yang diterapkan dalam fintech P2P syariah di Indonesia
AN NADWAHAN NADWAH Kegiatan edukasi keuangan syariah melalui Program EPIKS OJK di SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat memberikan dampak positif bagi siswa dan pihak sekolah.Kegiatan edukasi keuangan syariah melalui Program EPIKS OJK di SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat memberikan dampak positif bagi siswa dan pihak sekolah.
UMELMANDIRIUMELMANDIRI 01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan hasil pembahasan di atas01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan hasil pembahasan di atas
UINSAIZUUINSAIZU Studi komparatif dari Malaysia dan Bahrain menunjukkan bahwa integrasi audit Syariah dan mekanisme penyelesaian sengketa terpusat dapat memperkuat kepastianStudi komparatif dari Malaysia dan Bahrain menunjukkan bahwa integrasi audit Syariah dan mekanisme penyelesaian sengketa terpusat dapat memperkuat kepastian
IAIN CURUPIAIN CURUP Studi ini mengungkapkan hubungan fungsional yang tidak seimbang antara otoritas agama (DSN MUI dan Dewan Pengawas Syariah) dan regulator negara (OJK) dalamStudi ini mengungkapkan hubungan fungsional yang tidak seimbang antara otoritas agama (DSN MUI dan Dewan Pengawas Syariah) dan regulator negara (OJK) dalam
UBUB Struktur modal pada perbankan syariah terkait dengan tingkat kecukupan modal dan keputusan manajerial pada pendanaan dengan tujuan untuk mempertimbangkanStruktur modal pada perbankan syariah terkait dengan tingkat kecukupan modal dan keputusan manajerial pada pendanaan dengan tujuan untuk mempertimbangkan
UINUIN Pendekatan ini mempercepat perkembangan industri, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas semakin hilangnya distingsi normatif antara bank syariahPendekatan ini mempercepat perkembangan industri, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran atas semakin hilangnya distingsi normatif antara bank syariah
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI 3) Para pelaku usaha kecil menengah di Desa Sebewe mengetahui bagaimana melakukan pembukuan sederhana. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian masyarakat,3) Para pelaku usaha kecil menengah di Desa Sebewe mengetahui bagaimana melakukan pembukuan sederhana. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian masyarakat,
Useful /
AN NADWAHAN NADWAH Aspek ini dilengkapi dengan strategi promosi dan komunikasi yang seluruhnya dibangun di atas landasan etika bisnis Islami, khususnya prinsip amanah (kepercayaan)Aspek ini dilengkapi dengan strategi promosi dan komunikasi yang seluruhnya dibangun di atas landasan etika bisnis Islami, khususnya prinsip amanah (kepercayaan)
UPIUPI Untuk memastikan perbandingan yang akurat, pengujian eksperimental dilakukan di kondisi aliran terkendali dan kerugian mekanis akibat gesekan bantalanUntuk memastikan perbandingan yang akurat, pengujian eksperimental dilakukan di kondisi aliran terkendali dan kerugian mekanis akibat gesekan bantalan
UINUIN Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa yang beredar di media sosial bukanlah fatwa resmi dari MUI dan telah menimbulkan misinterpretasi serta kontroversiHasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa yang beredar di media sosial bukanlah fatwa resmi dari MUI dan telah menimbulkan misinterpretasi serta kontroversi
UINUIN Penelitian ini mengkaji prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata, dengan fokus pada interpretasi dan penerapannya dalam hukum internasional danPenelitian ini mengkaji prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata, dengan fokus pada interpretasi dan penerapannya dalam hukum internasional dan