STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Rahn adalah akad utang piutang antara rahin dan murtahin dengan jaminan barang bernilai jual sebagai penguat kedua belah pihak. Dalam Islam Rahn merupakan akad yang memiliki prinsip tolong menolong yang tidak mencari keuntungan. Terjadinya akad gadai tanpa ada batas waktu yang di lakukan masyarakat menarik untuk diteliti kejelasan, hal ini terjadi di lokasi penelitian yang peneliti teliti untuk mengetahui hukumnya menurut hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu tujuan daripada penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai permasalahan: praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktek gadai sawah yang terjadi di Desa Cintarasa Kecamatan Samarang Garut dilakukan hanya secara lisan tidak disertai bukti tertulis, kemudian dalam akad tidak disebutkan sampai kapan gadai sawah tersebut. Jika dilihat dari rukun dan syarat sahnya akad maka akad gadai ini tidak sah. Dikarenakan akad yang terjadi cacat pada shigat akad, ketika Ijab qabul diucapkan tidak ada kejelasan kapan berakhirnya gadai tersebut. Karena tidak adanya jatuh tempo atau batas waktu berakhirnya gadai maka mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun‑tahun, maka pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran utangnya dengan alasan kebutuhan yang lebih penting. Sehingga pihak murtahin bebas tanpa ketentuan yang jelas memanfaatkan tanah sawah yang menjadi jaminan tanpa ada kejelasan yang pasti.

Praktik gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cintarasa dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis maupun saksi, sehingga tidak memenuhi rukun dan syarat sahnya akad.Karena tidak adanya jatuh tempo, pihak rahin dapat menunda pembayaran utangnya selama bertahun‑tahun, yang merugikan pihak murtahin.Praktik tersebut bertentangan dengan syariat dan peraturan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena tidak mencantumkan batas waktu dan mengakibatkan manipulasi serta kerugian salah satu pihak.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji perbandingan praktik gadai sawah tanpa batas waktu di beberapa desa di wilayah Jawa Barat untuk memahami sejauh mana fenomena ini tersebar dan faktor‑faktor yang mempengaruhinya. Selanjutnya, dapat dirancang dan diuji template kontrak tertulis standar yang memuat ketentuan batas waktu, saksi, dan prosedur pencatatan, kemudian dievaluasi tingkat penerimaan serta dampaknya terhadap kepatuhan hukum di kalangan pelaku gadai. Selain itu, penelitian dapat mengevaluasi efektivitas program pendidikan hukum Islam tentang hak dan kewajiban dalam gadai bagi petani dan kreditor, dengan mengukur perubahan pemahaman, perilaku negosiasi, dan penurunan praktik gadai yang merugikan.

Read online
File size854.83 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test