UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Risiko kredit merupakan salah satu risiko paling umum dalam pembiayaan, terutama pada kontrak ijarah dan murabahah di lembaga keuangan syariah. Penyebabnya adalah kesalahan dalam analisis aplikasi pembiayaan dan kurangnya kesiapan koperasi dalam mengelola serta mengantisipasi risiko. Koperasi As Sakinah Sidoarjo yang beroperasi selama 19 tahun memiliki risiko kredit kurang dari 1%. Penelitian ini bertujuan memahami penerapan manajemen risiko dan skema penyelesaian risiko kredit di koperasi tersebut. Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus menggunakan wawancara dan dokumen. Hasil menunjukkan pentingnya sistem tanggung renteng dan kelompok dalam mengurangi risiko.

Koperasi As Sakinah Sidoarjo berhasil mengelola risiko kredit berkat sistem tanggung renteng dan kelompok.Namun, koperasi belum memiliki unit khusus manajemen risiko.Disarankan menyusun pedoman manajemen risiko sistematis dan meningkatkan fleksibilitas akad pembiayaan.

Peneliti dapat menguji dampak sistem tanggung renteng pada koperasi syariah lain. Pengembangan studi tentang desain kerangka kerja manajemen risiko spesifik untuk koperasi syariah di Indonesia juga relevan. Selain itu, riset tentang inovasi akad syariah untuk memperluas mitigasi risiko pembiayaan perlu dilakukan.

Read online
File size259.18 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test