FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Regional autonomy grants regional governments the authority to manage and optimize their resources, including through cooperation with other regions and third parties. In practice, regional cooperation requires clear legal regulation, particularly concerning the authority and role of the Regional Peoples Representative Council (DPRD) in granting approval. This study addresses two main issues: the regulation of DPRD authority in regional cooperation and the role of the DPRD in cooperation conducted by regional governments. The purpose of this paper is to examine the legal framework governing DPRD authority and to analyze its role in the implementation of regional cooperation. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches, supported by field data as complementary material. Data were analyzed qualitatively. The findings indicate that the authority of the DPRD in regional cooperation is regulated under Law Number 23 of 2014 on Regional Government, Government Regulation Number 28 of 2018, and Regulation of the Minister of Home Affairs Number 22 of 2020. The study further finds that DPRD approval is not required for all forms of regional cooperation, but only for cooperation that imposes financial or social burdens on the community and the region and/or whose funding has not been allocated in the Regional Revenue and Expenditure Budget for the current fiscal year.

Pengaturan kerja sama daerah telah disusun secara berjenjang dan sistematis melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum mengenai bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh daerah.Peran DPRD dalam kerja sama daerah bersifat selektif dan tidak bersifat mutlak, hanya diperlukan jika kerja sama menimbulkan beban bagi masyarakat atau pendanaannya belum dialokasikan dalam APBD.Diperlukan peningkatan koordinasi dan pemahaman yang sama antara pemerintah daerah dan DPRD agar kerja sama daerah tidak terhambat.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi Permendagri No. 22 Tahun 2020 di berbagai daerah di Indonesia, dengan fokus pada identifikasi kendala dan solusi yang relevan. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan model kerjasama daerah di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem otonomi daerah serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi adaptasi. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak kerjasama daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, dengan menggunakan metode evaluasi yang komprehensif dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik kerjasama daerah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa depan. Dengan demikian, kerjasama daerah dapat menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat otonomi daerah di Indonesia.

  1. PENERAPAN PERMENDAGRI NO.22 TAHUN 2020 DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DI SULAWESI... doi.org/10.55809/tora.v11i3.612PENERAPAN PERMENDAGRI NO 22 TAHUN 2020 DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DI SULAWESI doi 10 55809 tora v11i3 612
Read online
File size1.11 MB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test