DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini mengkomparasi hukum perseroan di Indonesia dan Singapura tentang Tanggung Jawab Fidusia Direksi dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (juridical-normative research). Pendekatan ini dipilih karena objek kajian berfokus pada norma-norma hukum positif, asas hukum, doktrin, serta perbandingan sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan Singapura. Studi ini tidak mengulas aspek sosiologis maupun perilaku masyarakat, melainkan menitikberatkan pada analisis dogmatik hukum serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri literatur fisik maupun digital melalui pangkalan data hukum seperti Westlaw, HeinOnline, dan direktori putusan Mahkamah Agung. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan metode silogisme deduktif—menarik kesimpulan khusus dari premis hukum umum—dan metode interpretasi komparatif untuk menyusun argumentasi hukum yang logis, sistematis, dan preskriptifHasil penelitian menunjukkan bahwa Studi komparatif ini mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia dan Singapura memiliki tujuan yang sama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), pendekatan hukum keduanya sangat berbeda akibat akar tradisi hukum (legal origin).

Studi ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia dan Singapura bertujuan untuk tata kelola perusahaan yang baik, pendekatan hukum mereka berbeda karena asal-usul hukumnya.Sistem two-tier Indonesia sering terhambat asimetri informasi dan dominasi pemegang saham, sementara sistem one-tier Singapura lebih efisien dengan pertanggungjawaban direksi yang ketat dan standar objektif.Selain itu, Singapura lebih unggul dalam melindungi pemegang saham minoritas melalui akses gugatan derivatif yang lebih mudah dan upaya hukum penindasan yang fleksibel, berbeda dengan hambatan struktural di Indonesia.

Mengingat kompleksitas hukum korporasi, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa digali. Pertama, bagaimana dampak praktis dari ancaman kriminalisasi keputusan bisnis terhadap direksi BUMN di Indonesia? Studi selanjutnya dapat menganalisis secara mendalam apakah ketakutan akan pidana korupsi membatasi inovasi dan pengambilan risiko strategis yang sehat, serta membandingkan performa bisnis dan tingkat keberanian direksi di BUMN dengan perusahaan swasta yang tidak menghadapi risiko serupa. Ini penting untuk memahami biaya tersembunyi dari pendekatan hukum yang terlalu agresif. Kedua, mengingat pembahasan tentang tanggung jawab ESG dan greenwashing, penelitian selanjutnya dapat menyelidiki kesiapan kerangka hukum dan lembaga penegak hukum di Indonesia dalam menangani tuntutan hukum terkait greenwashing atau kegagalan direksi dalam mengelola risiko perubahan iklim. Kita perlu tahu apakah OJK dan pengadilan sudah memiliki kapasitas memadai untuk menegakkan duty of care direksi dalam konteks keberlanjutan, dan bagaimana pelajaran dari pengalaman Singapura bisa diterapkan. Ketiga, terkait perlindungan pemegang saham minoritas, menarik untuk meneliti secara empiris hambatan non-prosedural, seperti biaya litigasi, kurangnya literasi hukum, atau budaya konsensus yang menghambat pemegang saham minoritas untuk menggunakan hak gugatan derivatif atau upaya hukum penindasan di Indonesia. Studi ini dapat mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang tidak hanya merevisi ambang batas, tetapi juga menciptakan ekosistem hukum yang lebih mendukung akses keadilan bagi investor kecil. Dengan demikian, penelitian masa depan dapat memberikan wawasan lebih lanjut untuk menyempurnakan tata kelola perusahaan di Indonesia agar lebih berdaya saing dan adil.

Read online
File size449.37 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test