UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Efektivitas sistem e-court diharapkan dapat meminimalisasi praktik-praktik yang kerap terjadi di dunia peradilan, baik yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pelayanan maupun yang disebabkan oleh pelaku oknum-oknum tertentu. Penelitian ini meneliti efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan kendala-kendala serta upaya-upaya dalam meningkatkan efektivitas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari lapangan dan kepustakaan, sehingga data yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, telah berjalan dengan efektif dalam pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara. Namun, untuk e-litigasi, masih belum efektif. Kendala-kendala dan upaya-upaya yang ditemukan: adanya gangguan pada aplikasi e-court, diupayakan penyelesaian dengan memberdayakan Sub Bagian Perencaaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan; pihak yang bersengketa yang tidak memiliki alamat e-mail pribadi, diupayakan dengan membolehkan memakai alamat e-mail milik orang lain, dan memberikan username dan password e-court sehingga bisa mengakses melalui handphone keluarga; pengguna yang belum memahami secara baik sistem e-court, diupayakan dengan melakukan sosialisasi melalui video tutorial penggunaan e-court pada youtube.

Upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B telah efektif dalam pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara, meskipun e-litigasi belum sepenuhnya efektif.Kendala yang dihadapi meliputi gangguan aplikasi, keterbatasan akses email bagi pihak berperkara, dan kurangnya pemahaman pengguna terhadap sistem e-court.Upaya peningkatan efektivitas dilakukan melalui perbaikan aplikasi, pemberian akses email alternatif, dan sosialisasi sistem e-court melalui berbagai media.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang menghambat implementasi e-litigasi secara penuh di Pengadilan Negeri Singaraja, termasuk analisis terhadap infrastruktur teknologi, kompetensi sumber daya manusia, dan persepsi para pihak terhadap keamanan dan keandalan sistem. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada evaluasi dampak penerapan e-court terhadap biaya dan waktu penyelesaian perkara banding, dengan membandingkan data sebelum dan sesudah implementasi sistem. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efisiensi yang dicapai. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas berbagai metode sosialisasi e-court yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi metode yang paling efektif untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi atau literasi digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan terukur untuk meningkatkan pemanfaatan e-court dan mewujudkan peradilan yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses oleh semua.

Read online
File size341.94 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test