DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas urgensi analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan yang menderita Gangguan Identitas Disosiatif (DID), suatu gangguan yang menyebabkan banyak kepribadian gangguan mental yang menyebabkan individu memiliki lebih dari satu identitas yang dapat mengambil alih kesadaran. Keberadaan gangguan ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatannya, yang merupakan syarat mutlak pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi analisis tanggung jawab hukum bagi mereka yang melakukan kejahatan dengan DID dan menawarkan saran tentang jenis undang-undang yang perlu diterapkan. Pendekatan yuridis‑normatif adalah metodologi penelitian yang digunakan, dengan menganalisis ketentuan KUHP, KUHAP, Undang‑Undang Kesehatan, serta literatur hukum dan psikiatri forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi DID dapat memengaruhi unsur kesalahan pelaku, terutama apabila kepribadian yang melakukan tindak pidana tidak berada dalam kontrol identitas utama sehingga pelaku kehilangan kemampuan bertanggung jawab. Oleh karena itu, keterlibatan ahli psikiatri forensik menjadi sangat penting dalam menentukan keadaan kejiwaan pelaku pada saat kejadian. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemeriksaan dan standar penilaian kemampuan bertanggung jawab bagi penderita DID, termasuk prosedur rehabilitasi dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, pengaturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan yang seimbang bagi pelaku, korban, dan masyarakat.

Penelitian menegaskan pentingnya analisis pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kejahatan dengan DID agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan proporsional.Karena DID dapat mengganggu kemampuan memahami dan mengendalikan perilaku, diperlukan penilaian medis‑psikologis yang mendalam untuk menentukan apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.Oleh karena itu, disarankan dibentuk regulasi khusus yang mencakup prosedur standar pemeriksaan kesehatan jiwa, kriteria penilaian kapasitas bertanggung jawab, serta mekanisme diferensiasi identitas yang melakukan tindak pidana, termasuk opsi rehabilitasi wajib di fasilitas kesehatan jiwa atau model pertanggungjawaban yang dimodifikasi.

Penelitian selanjutnya sebaiknya mengkaji secara komparatif bagaimana sistem hukum negara lain mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dengan Dissociative Identity Disorder, sehingga dapat diidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Selanjutnya diperlukan pengembangan dan evaluasi protokol standar pemeriksaan forensik psikologis untuk DID, termasuk penentuan kriteria objektif yang dapat membedakan antara identitas yang melakukan tindakan kriminal dan yang tidak, guna meningkatkan keakuratan keputusan hakim. Selain itu, studi empiris mengenai efektivitas penerapan rehabilitasi wajib di rumah sakit jiwa dibandingkan dengan sanksi penjara bagi pelaku DID perlu dilakukan, dengan menilai dampak terhadap keselamatan publik, pemulihan psikologis narapidana, serta keadilan bagi korban.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN MENTAL | Ganec Swara. perlindungan... doi.org/10.59896/gara.v19i1.219PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGALAMI GANGGUAN MENTAL Ganec Swara perlindungan doi 10 59896 gara v19i1 219
  2. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum... doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum doi 10 37893 jbh v12i2 620
Read online
File size278.84 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test