JURNALDIALEKTIKAJURNALDIALEKTIKA

Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu SosialJurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial

Era modernisasi saat ini telah merambah seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk musik. Musik dalam era digital menimbulkan sejumlah masalah baru, antara lain (1) bagaimana regulasi hak cipta untuk musik yang di‑re‑arrange pada platform digital? dan (2) bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta musik yang di‑re‑arrange pada platform digital? Metode penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, karena masih terdapat norma‑norma yang belum jelas, berdasarkan pendapat para ahli hukum dan peraturan perundang‑undangan. Melakukan aktivitas meng‑re‑arrange karya musik orang lain tanpa izin, kemudian mengunggahnya ke platform digital merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelanggaran hak cipta yang di‑re‑arrange tanpa izin pada platform digital dapat diselesaikan melalui litigasi melalui hukum perdata dan pidana, serta non‑litigasi melalui lembaga arbitrase atau mediasi oleh Direktorat Hak Kekayaan Intelektual.

Transformasi digital menjadikan platform musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan TikTok sebagai sumber utama pendapatan musik di Indonesia, di mana regulasi mengenai karya musik diatur oleh Ketentuan Layanan masing‑masing platform serta Undang‑Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Perlindungan hak cipta berlaku secara otomatis sejak penciptaan karya, namun penegakan memerlukan bukti yang sah dan dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan, sementara tindakan meng‑re‑arrange karya tanpa izin diatur oleh Pasal 113 UU Hak Cipta.Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan platform digital dengan memperoleh izin terlebih dahulu, sementara pencipta dan pemerintah harus memperkuat registrasi karya serta penegakan hukum guna melindungi hak ekonomi dan moral pencipta.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas mekanisme lisensi yang diterapkan oleh platform digital dalam menjamin distribusi royalti yang adil bagi karya musik yang di‑re‑arrange, dengan mengumpulkan data pembayaran royalti dan persepsi pemegang hak cipta. Selanjutnya, diperlukan pengembangan kerangka hukum yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendeteksi secara otomatis penyusunan ulang (re‑arrangement) karya musik yang tidak berizin pada platform seperti TikTok, sehingga dapat mempercepat respons penegakan hak cipta. Selain itu, studi empiris mengenai dampak program peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya memperoleh izin sebelum meng‑re‑arrange musik dapat memberikan insight tentang perubahan perilaku kreator konten digital dan potensi pengurangan pelanggaran hak cipta.

Read online
File size478.13 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test