STAIDHTULUNGAGUNGSTAIDHTULUNGAGUNG

Jumhuria: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJumhuria: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Investasi merupakan aktivitas ekonomi yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan keuangan dan pembangunan sosial. Namun, dalam perspektif Islam, investasi tidak hanya dipandang dari aspek keuntungan materi, tetapi juga harus berlandaskan pada prinsip etika dan hukum fiqih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif sistem investasi konvensional dan investasi syariah dari sudut pandang etika muamalah Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-komparatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap literatur fiqih, ekonomi Islam, dan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi syariah lebih menekankan keseimbangan antara keuntungan finansial dan nilai moral, sosial, serta spiritual dengan menerapkan prinsip bagi hasil, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Sistem syariah didasarkan pada prinsip keadilan, larangan riba, gharar, dan maysir. Berbeda dengan investasi konvensional yang berorientasi pada profit oriented semata, tanpa memperhatikan aspek moral dan sosial, sehingga berpotensi mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Etika dalam fiqih muamalah menempatkan aktivitas investasi harus berlandaskan tanggung jawab sosial, keadilan dan bertujuan mencapai kemaslahatan. Dengan demikian, investasi syariah merupakan bentuk penerapan nilai-nilai Islam dalam aktivitas ekonomi modern yang menjadi solusi dalam menciptakan sistem keuangan yang beretika, berkelanjutan, dan sesuai syariah.

Investasi syariah memiliki keunggulan etis dan moral yang lebih kuat dibandingkan dengan sistem investasi konvensional.Dalam perspektif fiqih muamalah, investasi tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ibadah yang harus berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.Investasi syariah secara konseptual dan praktis lebih menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial melalui mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.Penelitian ini menemukan bahwa penerapan etika investasi dalam sistem syariah memiliki implikasi positif terhadap stabilitas keuangan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.Dengan demikian, sistem keuangan Islam dapat menjadi model ekonomi yang adil, beretika, dan berkeberlanjutan.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan syariah dalam memastikan kepatuhan produk investasi syariah terhadap prinsip-prinsip fiqih muamalah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, agar mereka lebih memahami manfaat dan prinsip-prinsip investasi syariah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik untuk berinvestasi secara syariah. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi inovasi produk investasi syariah yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti investasi pada sektor-sektor ekonomi kreatif atau teknologi hijau. Inovasi ini dapat menarik minat investor yang semakin beragam dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

  1. POLITIK HUKUM DI INDONESIA: REGULASI PERBANKAN SYARIAH DALAM TATA HUKUM INDONESIA | AL-BALAD : Jurnal... ejournal.stisdarussalam.ac.id/index.php/jurdar/article/view/61POLITIK HUKUM DI INDONESIA REGULASI PERBANKAN SYARIAH DALAM TATA HUKUM INDONESIA AL BALAD Jurnal ejournal stisdarussalam ac index php jurdar article view 61
Read online
File size248.23 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test