FISIP UNMULFISIP UNMUL

Progress in Social DevelopmentProgress in Social Development

Penelitian ini mendeskripsikan upaya Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Samarinda dalam pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017, kendala dalam penegakannya, proses pelembagaan yang meliputi tahap dikenal, diketahui, ditaati, dan dihargai, serta posisi masyarakat Jalan Pramuka dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya sosialisasi dilakukan secara langsung (di sekolah, kelurahan, dan rapat dinas) dan tidak langsung (melalui plang himbauan, brosur, dan pamflet). Proses pelembagaan Perda Nomor 07 Tahun 2017 belum terinternalisasi oleh masyarakat Jalan Pramuka; masyarakat hanya berada pada tahap dikenal. Sebagian masyarakat tidak mengetahui peraturan karena tidak ada sosialisasi langsung di Kelurahan Sempaja Selatan. Kendala penegakan meliputi terbatasnya dana untuk sosialisasi menyeluruh, jumlah Satpol PP yang tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh Kota Samarinda, serta keengganan menindak pemberi karena dianggap memberi merupakan hak asasi manusia.

Perda Nomor 07 Tahun 2017 Kota Samarinda mengalihkan sasaran dari pengemis ke masyarakat pemberi, dengan sanksi berat untuk melarang pemberian uang atau barang.Namun, penegakan peraturan gagal karena penyelenggara tidak memahami cakupan penuh peraturan, Satpol PP enggan menindak karena dianggap melanggar hak asasi manusia, dan jumlah petugas tidak memadai.Masyarakat Jalan Pramuka hanya mencapai tahap dikenal dalam proses pelembagaan, karena tidak ada sosialisasi menyeluruh, pemahaman salah terhadap isi peraturan (menganggap larangan total, padahal ada saluran resmi melalui panti sosial), dan norma sosial memberi masih kuat, sehingga tahap dipahami, ditaati, dan dihargai tidak tercapai.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana cara menyusun pesan sosialisasi yang lebih efektif agar masyarakat memahami bahwa larangan memberi tidak berarti melarang kebaikan, tetapi mengalihkannya melalui panti sosial resmi, sehingga tidak bertentangan dengan nilai keagamaan dan budaya lokal. Selanjutnya, perlu diteliti bagaimana mekanisme koordinasi antar-lembaga seperti Dinas Sosial, Satpol PP, dan Dishub dapat diperbaiki agar pelanggaran yang terdeteksi lewat CCTV benar-benar ditindak, bukan hanya diamati. Terakhir, studi mendalam tentang persepsi masyarakat terhadap hak asasi manusia dalam konteks memberi uang kepada pengemis dapat membantu merancang kebijakan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa menghentikan pemberian langsung justru merupakan bentuk perlindungan terhadap pengemis dari eksploitasi sistematis oleh koordinator.

  1. Progress in Social Development. process regional regulation number year samarinda city fostering street... psd.fisip-unmul.ac.id/index.php/psd/article/view/24Progress in Social Development process regional regulation number year samarinda city fostering street psd fisip unmul ac index php psd article view 24
  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #persepsi masyarakat#persepsi masyarakat
Read online
File size178.23 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-2Ui
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test