TEBUIRENGTEBUIRENG

Nabawi: Journal of Hadith StudiesNabawi: Journal of Hadith Studies

Ulama hadis berbeda pendapat dalam memberikan pengertian dan menentukan karakter pada hadis mutawatir. Perbedaan tersebut berada pada pemberian definisi dan legalitas hadis. Penelitian ini membahas kriteria hadis mutawatir menurut perspektif Imam Suyuti. Penulis juga akan membahas tentang legalitas hadis mutawatir dalam pandangan Imam Suyuti. Dengan menggunakan telaah pustaka pada kitab Qatfu al-Azha>r al-Mutana>sirah fi> al-Akhba>r al-Mutawa>tirah penulis menyimpulkan dua hal. Pertama, berbeda dengan ulama hadis lainnya, Imam Suyuti tidak mensyaratkan adanya minimal jumlah perawi pada setiap tingkatan (sahabat, tabiin, dst) dalam hadis mutawatir. Kedua, Imam Suyuti tidak meragukan keberadaan hadis mutawatir dengan syarat-syarat yang ia tulis dalam kitabnya, Qatfu al-Azha>r.

Pertama, pengertian hadis mutawatir menurut Imam Suyuti berbeda dengan pengertian jumhur ulama.Imam Suyuti mengharuskan adanya perawi dari setiap mutabaqoh baik dari sahabat, tabiin dan tabaqah seterusnya dalam hadis mutawatir.Kedua, Imam Suyuti tidak meragukan keberadaan hadis mutawatir dengan syarat-syarat yang ditulis Imam Suyuti dalam kitabnya.

Melihat perbedaan kriteria hadis mutawatir antara Imam Suyuti dan ulama lainnya, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada analisis komparatif metodologi penetapan hadis mutawatir di antara berbagai mazhab atau tokoh ulama hadis. Studi ini bisa memperdalam pemahaman tentang bagaimana perbedaan pendekatan ini memengaruhi penerimaan dan penggunaan hadis dalam hukum Islam. Selain itu, mengingat Imam Suyuti memberikan contoh hadis mutawatir dalam karyanya, perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam mengenai validitas contoh-contoh hadis tersebut menurut standar kritisisme hadis modern. Apakah hadis-hadis yang dikategorikan mutawatir oleh Imam Suyuti memenuhi syarat-syarat mutawatir menurut ahli hadis kontemporer? Terakhir, penelitian dapat diarahkan pada studi tentang dampak pemikiran Imam Suyuti mengenai hadis mutawatir terhadap perkembangan hukum Islam di berbagai wilayah, khususnya di wilayah-wilayah yang dipengaruhi oleh pemikiran dan karya-karya Imam Suyuti.

  1. #kritik matan#kritik matan
Read online
File size178.27 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-2ts
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test