JOMPARNDJOMPARND

One moment, please...One moment, please...

Kegiatan Pengabmas ini dilaksanakan di Dusun Naketuka, Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang, NTT sebagai respons terhadap maraknya penggunaan kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang Germas melalui pemilihan produk kosmetik yang aman dengan nomor registrasi BPOM dan meningkatkan kepercayaan diri menggunakan kosmetik yang aman. Metode yang digunakan berupa penyuluhan langsung secara edukatif dan partisipatif, dengan materi audiovisual mengenai pengertian kosmetik berizin, risiko produk ilegal, dan simulasi pengecekan nomor registrasi BPOM. Analisis perbandingan hasil prates dan pascates dimana dari 29 peserta menunjukkan adanya peningkatan. Kuesioner prates, 13,80% peserta berada di kategori nilai rendah (<50), sementara pascates tidak lagi menunjukkan peserta di kategori ini (0%). Selain itu, 27,59% peserta berhasil mencapai kategori nilai tinggi (>70) pascates, yang sebelumnya tidak tercapai. Secara keseluruhan, intervensi edukatif berhasil meningkatkan skor pengetahuan 86,2% peserta, menegaskan efektivitas program. Sebagai rekomendasi, kegiatan edukatif serupa perlu dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang lebih aplikatif dan berbasis kebutuhan lokal. Meskipun terdapat hambatan seperti akses lokasi yang sulit dan kondisi lingkungan saat penyuluhan yang kurang nyaman, kegiatan ini berhasil mencapai tujuannya dan menjadi langkah awal membentuk perilaku konsumen yang lebih kritis dan bertanggung jawab dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui edukasi kesehatan berkelanjutan.

Kegiatan pengabdian masyarakat di Dusun Naketuka berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pemilihan produk kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM.Meskipun pada tahap prates sebagian peserta masih memiliki pengetahuan rendah, penyuluhan interaktif dan diskusi meningkatkan penguasaan materi serta kepercayaan diri mereka dalam menggunakan kosmetik sesuai standar keamanan.Oleh karena itu, disarankan agar kegiatan edukatif serupa dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang lebih aplikatif dan berbasis kebutuhan lokal.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi faktor‑faktor yang memengaruhi keputusan konsumen di daerah pedesaan untuk memilih kosmetik tanpa nomor registrasi BPOM, dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif survei dan wawancara mendalam. Selanjutnya, perlu dilakukan evaluasi jangka panjang terhadap efektivitas media digital, seperti grup WhatsApp atau aplikasi seluler, dalam mempertahankan pengetahuan dan mengubah perilaku penggunaan kosmetik selama minimal enam bulan pasca‑penyuluhan. Penelitian ketiga dapat mengembangkan sistem pemantauan berbasis partisipasi masyarakat, melibatkan kader kesehatan desa untuk melaporkan dan menindaklanjuti peredaran produk kosmetik ilegal, serta menilai dampaknya terhadap penurunan prevalensi penggunaan produk tidak berizin. Metode campuran (mixed‑methods) yang mencakup analisis statistik perubahan skor pengetahuan serta studi kasus implementasi sistem pemantauan akan memberikan gambaran komprehensif mengenai keberlanjutan intervensi. Hasil dari tiga studi tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan lokal, meningkatkan literasi kesehatan konsumen, dan menyokong upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat secara lebih efektif.

  1. #pengelolaan keuangan#pengelolaan keuangan
  2. #energi terbarukan#energi terbarukan
Read online
File size741.28 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-2rW
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test