STAITARUNASTAITARUNA

International Journal of Islamic Thought and HumanitiesInternational Journal of Islamic Thought and Humanities

Penetapan COVID-19 sebagai pandemi global memengaruhi semua aspek kehidupan manusia di dunia. Untuk menangani penyebaran pandemi, Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak melakukan lockdown (karantina), melainkan melaksanakan social distancing dan physical distancing hingga diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan pembatasan tersebut berdampak pada sektor ketenagakerjaan dan peningkatan angka kemiskinan. Potensi ZIS dalam mengatasi kemiskinan dapat menjadi solusi, selama pandemi Covid 19 terdapat masalah, yaitu masalah das sollen (hukum dalam buku) dan das sein (hukum dalam tindakan), apakah penarikan dan distribusi ZIS telah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan apakah pengelolaan ZIS selama pandemi telah mengikuti aturan Syariah. Penelitian ini menggunakan penelitian sosio-legal yang menggabungkan norma dan penerapannya dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengelolaan ZIS selama pandemi Covid 19 telah memenuhi standar protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan syariah, potensi ZIS belum mampu mengatasi kemiskinan, karena jumlah mustahik meningkat dan jumlah muzakki menurun sehingga perolehan dana ZIS tidak mencukupi. Selain itu, distribusi infaq dan shodaqoh masih terfokus pada kemiskinan manusia tetapi kurang mengalokasikan untuk kebutuhan makhluk lain dan dampak lingkungan.

Pengelolaan ZIS selama pandemi telah memenuhi standar protokol kesehatan dan kepatuhan pada aturan syariah, dengan menerapkan metode digital dan manual dalam penyaluran dan pengumpulan.Meskipun demikian, pengelolaan tersebut belum mampu mengatasi kemiskinan secara signifikan dikarenakan peningkatan jumlah penerima (mustahik) sekaligus penurunan jumlah pemberi (muzakki), sehingga dana yang terkumpul tidak mencukupi.Selain itu, distribusi infaq dan shodaqoh masih terfokus pada kemiskinan manusia dan belum mengalokasikan dana untuk kebutuhan makhluk hidup lain serta dampak lingkungan.

Agar manajemen ZIS lebih tangguh dan berdampak luas di masa depan, beberapa arah penelitian baru sangat penting untuk dikembangkan. Pertama, bagaimana lembaga amil zakat bisa merancang model keuangan inovatif, misalnya dengan mengintegrasikan dana ZIS dengan wakaf produktif atau investasi syariah, untuk menciptakan sumber pendanaan yang berkelanjutan dan tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah muzakki yang fluktuatif saat terjadi krisis? Kedua, penelitian dapat fokus pada mengembangkan strategi edukasi digital yang tepat sasaran bagi muzakki dari berbagai kalangan, terutama mereka yang kurang akrab dengan teknologi, untuk meningkatkan adopsi pembayaran zakat secara online yang lebih efisien dan aman. Ketiga, perlu ada kajian mendalam mengenai kerangka operasional dan hukum syariah untuk menyalurkan dana infaq dan sadaqoh kepada program-program yang berfokus pada keseimbangan ekologi dan kesejahteraan hewan, seperti penanganan limbah medis atau konservasi satwa liar yang terlupakan, sehingga tujuan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta benar-benar terwujud.

  1. #dana zis#dana zis
  2. #manajemen zis#manajemen zis
Read online
File size587.39 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-2mt
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test