APPIHIAPPIHI

Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan PolitikDemokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik

Kepailitan di Indonesia menghadirkan dilema antara kebutuhan likuidasi aset yang cepat dengan upaya memaksimalkan nilai harta pailit (boedel pailit) melalui penerapan prinsip going concern. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) memberikan kewenangan kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitur, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (1). Namun, ketiadaan parameter normatif yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi penerapan di berbagai perkara. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip going concern dalam penyelesaian harta pailit pasca pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, serta mengkaji urgensi pengaturan teknis yang lebih rinci. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dilengkapi wawancara sebagai data pendukung. Studi difokuskan pada kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip going concern tidak hanya ditentukan oleh ketentuan hukum, tetapi juga dipengaruhi faktor non-hukum seperti transparansi keuangan, penguasaan aset, ketersediaan modal kerja, kredibilitas manajemen, serta dukungan kreditor. Kasus Texmaco menunjukkan persetujuan going concern ketika faktor-faktor tersebut terpenuhi, sedangkan pada Sritex ditolak karena minimnya transparansi dan adanya aktivitas ilegal. Maka hasil penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang secara teknis mengatur penerapan asas kelangsungan usaha pasca pembatalan homologasi, baik secara prosedural, material, hingga perlindungan hukum bagi kurator.

Penerapan asas going concern pasca pembatalan homologasi diatur di Pasal 178 ayat (1) UUK-PKPU yang menempatkan debitor dalam keadaan pailit dan insolvensi, memberi kewenangan kepada kurator untuk mengusulkan going concern dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, aset, modal, kooperasi debitor serta dukungan kreditor.PT Texmaco layak karena prospek finansial positif dan mendapat dukungan kreditor, sementara Grup Sritex ditolak karena transparansi rendah dan adanya taktik ilegal.Perbedaan ini menegaskan perlunya standar teknis dan parameter objektif agar penerapan asas tidak semata-mata bergantung pada subjektivitas kurator dan hakim pengawas yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi, ketidakpastian hukum, serta risiko ekonomi tambahan bagi kreditor maupun kurator.

Penelitian berikutnya dapat menelaah bagaimana model prediksi kegagalan usaha (corporate failure prediction) dapat dijadikan alat bantu kurator dalam menilai kelayakan going concern secara objektif. Studi komparatif terhadap PERMA serupa di negara-negara civil law, seperti Belanda dan Jerman, juga penting untuk merancang indikator keuangan, tingkat transparansi, serta batasan hukum bagi pelaksanaan going concern. Selain itu, pengujian efektivitas mekanisme asuransi atau dana penanggung-risikan keputusan kurator perlu diteliti agar kurator berani mengambil langkah strategis tanpa risiko pertanggungjawaban pribadi yang tidak adil.

  1. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan... journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi/article/view/1282Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan journal appihi index php Demokrasi article view 1282
  1. #alat bantu#alat bantu
  2. #going concern#going concern
Read online
File size370.56 KB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-1Ji
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test