YLIIYLII

Jurnal Literasi AkuntansiJurnal Literasi Akuntansi

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa vendor serta hasil negosiasi kontrak antara PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang dengan jasa vendor. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan dengan analisis data primer dari wawancara dan data sekunder berupa dokumen. Temuan menunjukkan bahwa PT BRI melaksanakan prosedur perpajakan sesuai undang-undang Indonesia, dengan negosiasi kontrak berdasarkan kesepakatan bersama. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman prosedur perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi.

PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang telah melaksanakan prosedur PPh Pasal 23 sesuai peraturan perpajakan Indonesia, dari pemotongan 2%, pemotongan hingga pelaporan.Proses negosiasi kontrak dengan vendor dilakukan secara sukarela dan tidak melanggar hukum.Kontrak dibuat oleh vendor atau notaris untuk biaya di atas Rp100 juta, disusul oleh validasi dari pihak bank.

Peneliti selanjutnya dapat mengkaji dampak implementasi sistem perpajakan digital terhadap ketepatan waktu pelaporan wajib pajak. Studi komparatif perbedaan tata cara pajak antara bank BUMN dan swasta bisa dijadikan topik baru. Penelitian tentang efektivitas program edukasi pajak bagi UKM dalam menurunkan sanksi administratif juga layak dikembangkan.

  1. #harga saham#harga saham
  2. #program edukasi#program edukasi
Read online
File size235.64 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-23K
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test