UNAIM WAMENAUNAIM WAMENA

Jurnal HonaiJurnal Honai

Tulisan ini ingin mengkaji peran penegakkan hukum terpadu yaitu kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu dalam pemilihan umum di Kabupaten Wonogiri. Implementasi dari metode demokrasi suatu negara, salah satunya dengan terselenggaranya pemilihan umum atau pemilu, seperti yang sudah dilaksanakan bangsa Indonesia. Akan tetapi seringkali dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi ini, dijumpai banyak kekurangan bahkan ada beberapa kasus pelanggaran. Adapun pelanggaran pemilu ini seperti money politik yang telah terjadi dari tingkat paling bawah yaitu pemilihan kepala desa sampai pemilihan presiden. Berkenaan mengenai persoalan money politik ini aspek utama terjadinya karena tingkat kesadaran publik akan pentingnya pemilu bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga masyarakat khususnya yang skala pendidikan dan ekonomi menengah kebawah akan mudah untuk dihasut. Maka dari itu negara berupaya agar didalam pelaksanaan pemilu ini bisa sesuai dengan asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia dan adil, dengan cara membentuk Gakkumdu sebagai badan pokok didalam menangani pelanggaran atau kecurangan penyelenggaraan pemilu. Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Riset ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui tindak lanjut dari Gakkumdu didalam menangani kasus kecurangan atau pelanggaran pelaksanaan pemilu, serta mencari perbandingan tingkat efektivitas Gakkumdu pada Pemilu serempak 2024 dengan pemilu serempak 2019, sehingga kinerja tiga instrumen pemerintah ini dapat dilihat dan seumpama ada kekurangan dapat dievaluasi bersama yang harapannya setiap kegiatan Pemilu bisa berjalan dengan aman dan damai.

Keberadaan Sentra Gakkumdu sangat penting dalam menjaga prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai wujud demokratisasi.Independensi Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana pemilu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan perlu ditingkatkan.Kepastian hukum dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu masih menghadapi tantangan dari aspek budaya hukum, substansi, dan struktur lembaga penegak hukum.

Pertama, perlu penelitian tentang bagaimana meningkatkan sinergi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten agar penanganan pelanggaran pemilu lebih cepat dan efektif, terutama dalam konteks perbedaan budaya organisasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kedua, perlu dikaji lebih dalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya efektivitas Gakkumdu dalam menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu secara tuntas, dengan fokus pada aspek substansi hukum dan kejelasan kewenangan di lapangan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran pemilu dan bagaimana sistem Gakkumdu bisa dirancang lebih responsif terhadap laporan warga, sehingga penegakan hukum pemilu tidak hanya menjadi urusan aparat tetapi juga milik publik secara luas.

  1. #partisipasi masyarakat#partisipasi masyarakat
  2. #collaborative governance#collaborative governance
Read online
File size1008.02 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-1Xa
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test