UNRAMUNRAM

Jurnal Risalah KenotariatanJurnal Risalah Kenotariatan

Masyarakat Kelurahan Pagutan memiliki bermacam-macam pekerjaan. Kelurahan Pagutan merupakan daerah perkotaan di Nusa Tenggara Barat terdapat banyak pendatang dari luar daerah baik bekerja di pemerintahan, swasta, maupun pelajar. Menurut keterangan dari Bapak Lurah Pagutan diantara permasalahan hukum di Kelurahan Pagutan adalah tentang kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk membuat perjanjian pada saat melakukan peralihan hak atas tanah. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Kelurahan Pagutan tersebut salah satu diantaranya kurangnya pengetahuan hukum perjanjian. Beberapa kasus perdata yang terjadi di Kelurahan Pagutan disebabkan tidak dibuatnya perjanjian ataupun pemahaman perjanjian yang kurang di masyarakat Kelurahan Pagutan. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian jual beli tanah di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram dan permasalahan hukum tanah di Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode ini menggunakan teknik mengambilan data dengan wawancara dan tanya jawab pada forum diskusi di Kantor Kelurahan. Hasil penelitian ini adalah masih ada masyarakat yang tidak membuat perjanjian jual beli tanah karena keterbatasan pengetahuan dan juga biaya. Permasalahan hukum tanah di masyarakat Pagutan Timur Kota Mataram adalah masalah warisan tanah, sengketa hak atas tanah, jual beli yang penjualnya telah meninggal.

Pada masyarakat di Kelurahan Pagutan Kota Mataram sebagian telah memahami pentingnya pembuatan perjanjian pada peralihan hak atas tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.Sebagian masyarakat di Kelurahan Pagutan Kota Mataram masih kesulitan untuk menyelesaikan sengketa tanah dikarenakan kurangnya bukti dan juga proses penyelesaian yang dirasa memerlukan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit.Setiap perbuatan hukum jual beli atas tanah di Kelurahan Pagutan sebaiknya langsung dibuatkan perjanjiannya.Setiap pembuatan perjanjian jual beli tanah penting dibuat dan segera dilakukan proses balik nama sertifikat atau melakukan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan demi mencegah timbulnya masalah hukum.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem digitalisasi pendaftaran tanah untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi sengketa. Selain itu, pentingnya pelatihan hukum dasar bagi masyarakat tentang prosedur pembuatan perjanjian jual beli tanah agar meminimalkan kesalahan dalam proses hukum. Penelitian juga bisa mengeksplorasi mekanisme mediasi alternatif untuk penyelesaian sengketa tanah, terutama dalam kasus warisan atau sengketa antar warga yang belum memenuhi syarat administrasi. Tiga saran ini bertujuan untuk memperkuat keadilan hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menciptakan solusi praktis berbasis komunitas.

Read online
File size225.9 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test