UNAIM WAMENAUNAIM WAMENA

Jurnal LAPAGOJurnal LAPAGO

Desentralisasi sebagai suatu paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah telah ditetapkan setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana desentralisasi kualitas pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca tindakan pemerintah daerah/penyelenggara pelayanan publik bersikap tertutup, sikap penyelenggara yang seharusnya pada posisi melayani masyarakat/melayani apa yang dibutuhkan masyarakat. Standar pelayanan publik sensitif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sehingga dalam penerapan pelayanan menimbulkan kesenjangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, faktor evaluasi sangat penting untuk mengetahui penyebab timbulnya kesenjangan. Kemampuan birokrasi yaitu petugas yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat, masih belum bersikap netral karena masih dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi tertentu (kepentingan daerah). Kontrol masyarakat dan pengaduan masyarakat belum berjalan optimal karena masyarakat belum banyak mengetahui bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan pengaduan dengan menyampaikan keluhan-keluhan apabila penyelenggara melakukan penyimpangan dari muatan /substansi standar pelayanan.

Pembahasan terhadap permasalahan yang telah diuraikan, terutama berkaitan dengan kendala dalam penerapan model demokrasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.Pertama, pasca reformasi tindakan pemerintah daerah/penyelenggara pelayanan publik bersikap tertutup, sikap penyelenggara yang seharusnya pada posisi melayani masyarakat/melayani apa yang dibutuhkan masyarakat.Saat ini yang terjadi justru sebaliknya, penyelenggara dilayani masyarakat, sehingga timbul asumsi bahwa institusi pelayanan identik dengan pelayanan yang tidak responsif, berbelit-belit, lamban, biaya tinggi, keadaan ini adalah akibat dari pengaruh sistem sentralistik yang bersikap top down.Keadaan ini mengakibatkan tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara penyelenggara dan masyarakat yang berkepentingan sehingga kebijakan pelayanan publik tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Keadaan ini menimbulkan rendahnya kualitas pelayanan publik.Kedua, menetapkan standar pelayanan publik, tidak sensitif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sehingga dalam penerapan pelayanan menimbulkan kesenjangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, faktor evaluasi sangat penting untuk mengetahui penyebab timbulnya kesenjangan.Dalam Pasal 20 masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik melakukan diskusi, musyawarah, dan menerima masukan dari masyarakat dapat dijadikan bahan untuk perbaikan dalam upaya meningkatkan kualitas pe- layanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.Ketiga, kemampuan birokrasi yaitu petugas yang menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat, masih belum bersikap netral karena masih dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi tertentu (kepentingan daerah).Keempat, kontrol masyarakat dan pengaduan masyarakat belum berjalan optimal karena masyarakat belum banyak mengetahui bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan pengaduan dengan menyampaikan keluhan-keluhan apabila penyelenggara melakukan penyimpangan dari muatan /substansi standar pelayanan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang dampak desentralisasi kewenangan terhadap kualitas pelayanan publik. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana desentralisasi kewenangan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pelayanan publik. Selain itu, studi ini juga dapat mengeksplorasi peran birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta bagaimana kontrol dan pengaduan masyarakat dapat menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di era otonomi daerah.

  1. Hubungan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Serta Peran Wakil Pemerintah | Jurnal... jsp.umy.ac.id/index.php/jsp/article/view/224Hubungan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Serta Peran Wakil Pemerintah Jurnal jsp umy ac index php jsp article view 224
Read online
File size247.8 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test