CATTLEYADFCATTLEYADF

Judge : Jurnal HukumJudge : Jurnal Hukum

Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk pada tingkat gampong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Timur serta mengkaji perannya dalam menjamin akuntabilitas pemerintahan gampong. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui observasi dan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik pada pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Timur telah berjalan secara formal melalui penyediaan media informasi berbasis website. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena informasi yang tersedia belum memenuhi standar Sistem Informasi Gampong sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Gampong. Informasi mengenai laporan keuangan, dokumen pembangunan, data kependudukan, dan layanan pengaduan masyarakat belum dipublikasikan secara lengkap dan berkelanjutan. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya akuntabilitas pemerintahan gampong karena masyarakat belum memperoleh akses informasi yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Timur telah berjalan secara formal melalui penyediaan media informasi berbasis website pada beberapa gampong, termasuk Gampong Bayeun dan Gampong Rantau Selamat.Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal karena informasi yang tersedia belum memenuhi standar Sistem Informasi Gampong sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 33 Tahun 2021.Berbagai informasi penting yang wajib dipublikasikan, seperti dokumen pembangunan, laporan keuangan, data kependudukan, dan layanan pengaduan masyarakat, belum tersedia secara lengkap dan berkelanjutan.Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pengaturan normatif mengenai keterbukaan informasi publik dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan gampong di lapangan.Belum optimalnya implementasi Sistem Informasi Gampong berdampak pada belum maksimalnya akuntabilitas pemerintahan gampong karena masyarakat belum memperoleh akses informasi yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.Untuk mengatasi kondisi tersebut, diperlukan penguatan implementasi Sistem Informasi Gampong sebagai instrumen utama keterbukaan informasi publik serta peningkatan kapasitas aparatur gampong melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.Optimalisasi kedua aspek tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan gampong yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Timur.

Untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Timur, penelitian ini menawarkan dua solusi hukum. Pertama, penguatan implementasi Sistem Informasi Gampong sebagai instrumen wajib keterbukaan informasi publik pada seluruh gampong. Kedua, peningkatan kapasitas aparatur gampong melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Kedua solusi ini bertujuan membangun model akuntabilitas pemerintahan gampong yang berbasis keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses informasi pemerintahan gampong secara cepat, mudah, dan transparan, sehingga partisipasi dan pengawasan publik dapat ditingkatkan.

Read online
File size182.63 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test