UNARSUNARS

GrowthGrowth

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis budaya kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maron dalam menangani pengaduan publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui observasi lapangan, wawancara dengan warga dan tokoh masyarakat di Maron, Brani Wetan, dan Satreyan, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya kerja SPKT Polsek Maron dalam pelayanan administrasi telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, budaya kerja dalam penanganan pengaduan kriminal belum optimal, ditandai dengan kurangnya tindak lanjut, transparansi informasi kasus, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian. Analisis berdasarkan teori budaya organisasi Schein dan Robbins & Judge menunjukkan bahwa budaya kerja SPKT Polsek Maron masih didominasi oleh aspek prosedural dan administratif, tetapi belum sepenuhnya terinternalisasi menjadi nilai dan asumsi dasar pelayanan publik yang unggul. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas layanan kepolisian memerlukan penguatan budaya kerja yang responsif, profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai budaya kerja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Maron dalam penerimaan pengaduan publik, dapat disimpulkan bahwa budaya kerja aparat SPKT Polsek Maron telah berjalan cukup baik pada aspek pelayanan administrasi.Hal ini tercermin dari kemudahan dan kecepatan pelayanan pengurusan administrasi seperti SKCK, informasi SIM keliling, serta perizinan kegiatan masyarakat yang dirasakan langsung oleh warga di Kecamatan Maron.Namun demikian, budaya kerja SPKT Polsek Maron dalam penanganan pengaduan tindak kejahatan belum berjalan secara optimal.Masyarakat dari Desa Maron, Desa Brani Wetan, dan Desa Satreyan menilai bahwa tindak kriminal yang disampaikan sering kali berhenti pada tahap penerimaan laporan, tanpa adanya tindak lanjut yang berkelanjutan.Kondisi ini mengakibatkan tindak kejahatan, seperti kenakalan remaja, pencurian kendaraan bermotor dan hewan ternak, serta kekerasan seksual pada anak, cenderung berulang dan tidak terselesaikan secara tuntas.Perbedaan persepsi antara masyarakat dan aparat kepolisian menunjukkan adanya kesenjangan dalam budaya kerja pelayanan.Aparat SPKT memandang bahwa pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sementara masyarakat menilai kualitas pelayanan dari adanya respons cepat, kepastian penanganan, serta umpan balik yang transparan.Berdasarkan perspektif teori budaya organisasi Schein dan Robbins & Judge, kondisi tersebut menunjukkan bahwa budaya kerja SPKT Polsek Maron masih dominan pada level prosedural dan administratif, namun belum sepenuhnya terinternalisasi pada nilai dan asumsi dasar pelayanan prima, kepercayaan, dan kepuasan masyarakat.Dengan demikian, permasalahan pelayanan penerimaan pengaduan publik di SPKT Polsek Maron tidak hanya bersifat teknis dan struktural, tetapi juga mencerminkan perlunya penguatan budaya kerja yang lebih responsif, profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran yang dapat diberikan adalah sebagai berikut: 1) Bagi SPKT Polsek Maron, perlu dilakukan penguatan budaya kerja yang menekankan responsivitas dan keberlanjutan dalam penanganan pengaduan masyarakat. Aparat kepolisian diharapkan tidak hanya berfokus pada penerimaan laporan, tetapi juga memberikan umpan balik dan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada pelapor. 2) Peningkatan transparansi pelayanan perlu dilakukan melalui penyampaian informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), agar masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai dalam proses penegakan hukum. 3) Penguatan sinergi antara kepolisian dan masyarakat perlu terus ditingkatkan melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, forum musyawarah desa, serta kegiatan preventif berbasis masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat membangun kerja kolaboratif dan memperkuat kepercayaan publik. 4) Bagi pemerintah dan institusi kepolisian secara umum, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan untuk evaluasi kebijakan dan pengembangan pembinaan sumber daya manusia kepolisian, khususnya dalam internalisasi nilai budaya kerja pelayanan prima di tingkat polsek. 5) Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk mengembangkan penelitian dengan pendekatan kuantitatif atau metode campuran (mixed methods) guna mengukur secara lebih mendalam pengaruh budaya kerja terhadap kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

  1. Analisis Pelayanan Personil SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Payakumbuh | Benefit:... publikasi.abidan.org/index.php/benefit/article/view/1398Analisis Pelayanan Personil SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Payakumbuh Benefit publikasi abidan index php benefit article view 1398
Read online
File size428.99 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test