IAINGAWIIAINGAWI

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan SosialAl-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

Secara sederhana hibah dipahami oleh para ulama sebagai pemberian (`ãthiyyah) barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya, semata-mata sebagai kebaikan yang dilakukan semata mengharap ridlo Allah. Tulisan ini menjelaskan matan dan makna dua hadis penting terkait hibah. Hadis pertama secara eksplisit memerintahkan kepada orang tua untuk berbuat adil terhadap anak-anaknya dalam hal pemberian. Dalam memahami hadis ini mayoritas ulama memahami sebagai perintah berbuat adil sebagai anjuran dan bukan kewajiban, sementara sebagian ulama yang lain memahami sebagai kewajiban. Menurut penulis, yang rãjih dalam masalah ini adalah pendapat yang mewajibkan, hal ini mengacu pada makna dhahir hadis tersebut. Hadis kedua terkait hibah secara eksplisit melarang menarik kembali barang yang telah dihibahkan kepada orang lain. Secara analogi, menarik kembali hibah sama dengan anjing menjilat muntahannya. Secara umum para ulama berpendapat sama dalam hal ini, mereka hanya berbeda dalam status apakah haram ataukah makruh. Ketentuan ini tidak berlaku pada orang tua terhadap anaknya, mengingat ketentuan pada hadis yang pertama.

Hadis pertama menegaskan kewajiban orang tua untuk berlaku adil dalam pemberian hibah kepada anak-anak, yang menurut penulis merupakan pandangan rãjih.Hadis kedua melarang penarikan kembali hibah dengan analogi yang kuat, namun tidak berlaku bagi orang tua terhadap anaknya.Prinsip hibah dalam Islam juga diakomodasi dalam peraturan pemerintah Indonesia, khususnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, yang mengatur jenis, penerima, dan tujuan hibah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji perbedaan interpretasi keadilan dalam hadis di antara mazhab-mazhab hukum Islam di Indonesia serta dampaknya terhadap praktik hibah kontemporer; selanjutnya, evaluasi efektivitas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 dalam mewujudkan distribusi sumber daya yang adil antar daerah melalui studi kasus riil dapat memberikan insight kebijakan yang lebih tepat; terakhir, eksplorasi pemanfaatan platform kontrak digital untuk memformalkan transaksi hibah antar individu maupun antara entitas pemerintah dapat menilai kepatuhan hukum serta tingkat penerimaan sosial, sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hibah.

  1. #kantor urusan agama#kantor urusan agama
  2. #gaya bahasa#gaya bahasa
Read online
File size366.45 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1Kj
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test